Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Bupati Deli Serdang Diminta Segera Lunasi Warisan Hutang Sesuai Hukum

Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, dihadapkan pada warisan hutang miliaran rupiah dari pemerintahan sebelumnya.

DELISERDANG, MATANUSANTARA – Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini menghadapi tantangan serius berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu isu krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang belum diselesaikan.

Kasus menonjol melibatkan PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran dan material konstruksi seperti batu pecah dan sertu sejak 2014.

Dialog Publik Bulukumba, Bupati Utta Tantang Warga Sampaikan Kritik Tanpa Demo

Total hutang, menurut informasi dari Kuasa hukum rekanan, Joko Suandi, S.H., M.H., mencapai lebih dari Rp 4 miliar, yang kini membengkak menjadi lebih dari Rp 5 miliar akibat denda keterlambatan pembayaran sebesar 6 persen per tahun.

“Kedua perusahaan telah memenangkan gugatan di semua tingkat pengadilan, termasuk Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp, yang memerintahkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk membayar penuh hutang beserta denda” ujarnya kepada Matanusantara.co.id, Sabtu (13/09/2025)

Bupati Deli Serdang Diduga Tebang Pilih, Ketegasan Dipertanyakan Publik

“Kami berharap Bupati Asriludin Tambunan dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pekerjaan dan hutang ini memang ada jauh sebelum beliau menjabat, tetapi kepatuhan terhadap hukum harus dijunjung tinggi.” tambahnya

Dinas SDABMBK menyadari potensi dampak hukum lebih lanjut jika pembayaran hutang terus ditunda. Beban denda 6 persen per tahun merupakan kerugian finansial signifikan dan berpotensi memicu tuntutan tindak pidana korupsi.

Kalapas Bulukumba Tanam 360 Bibit Kelapa Bareng Bupati Bantaeng

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (11/09/2025), Inspektorat Deli Serdang menyebut bahwa Pemkab akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.

Menanggapi hal ini, Joko Suandi menegaskan PK tidak menghalangi eksekusi pembayaran.

Kalapas Bulukumba Tanam 360 Bibit Kelapa Bareng Bupati Bantaeng

“Jika Pemkab Deli Serdang bersikeras menunda pembayaran, kerugian negara akan semakin besar dan berpotensi masuk ke ranah Tipikor. PT Intan Amanah sudah menunggak 12% dan CV Siliwangi Putra 6%, yang harus segera diselesaikan.” tegasnya

Bupati Asriludin Tambunan dan jajaran Dinas SDABMBK diharapkan memprioritaskan pembayaran hutang ini sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

Editor: Ramli
Penulis: Riki Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!