MAKASSAR, MATANUSANTARA – Bupati Toraja Utara, Frederik Vicktor Palimbong meminta penambang yang beroperasi di Toraja Utara untuk mencari lokasi yang ilegal.
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Komisi D DPRD Sulsel terkait Polemik Tambang Galian C di Kecamatan Tikala Toraja Utara yang dikerjakan oleh CV Bangsa Dewi yang mendapat penolakan dari Warga Tikala, Kamis (22/5/2025).
“Bagi kami tambang mineral bukan logam atau galian C itu cari tempat tertentu saja yang legal, kalau kami dari pemerintah yang ilegal tutup semua, dan yang legal kalau tidak memenuhi keseluruhan aspek praktek pertambangan terbaik tunda dulu produksi,” sebutnya.
Ia menyebut, praktek pertambangan galian C di Toraja Utara belum memberikan dampak perekonomian signifikan di Toraja Utara lantaran penyetoran pajak pertahun hanya sebesar Rp.65 Juta.
“(Penyetoran Rp65 Juta Pertahun) Kalau itu sudah jauh memang dari perekonomian,” sebutnya.
Saat ditanya terkait pemberian rekomendasi oleh Pemda Toraja Utara untuk perizinan tambang, Fredrik membantah hal tersebut pihaknya tak pernah memberikan rekomendasi terakit izin pertambangan ke CV Bangsa Dewi.
Kapolda Sulsel Diingatkan Bencana Alam Awal 2024, PUKAT: Penyebabnya ‘Tambang Ilegal’
“Sebenarnya bukan rekomendasi, jadi pada saat itu saya mendorong untuk mengurus legalitasnya itu, justru kita tidak mau ada ilegal, jadi kalau mereka bisa secara memenuhi semua aspek, tapi ini kan ada aspek yang tidak dipenuhi yakni aspek sosialnya,” terangnya.
Dedy Palimbong sapaan akrab Frederik menyebut, langkah masyarakat menyampaikan keberatan ke DPRD Sulsel merupakan tindakan tepat, mengingat izin tambang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Ia juga membuka opsi hukum apabila tidak ditemukan solusi.
“Jika nanti tidak ada kesepakatan atau titik temu, silakan menempuh proses hukum di pengadilan,” tambahnya.
‘Ambisi Jadi Bupati Sinjai’ Kini Hj. Nursanti Resmi Dilimpahkan ke Kejati Sulsel
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan rapat dengan masyarakat dan pihak terkait belum menghasilkan keputusan final.
“Kami akan meninjau langsung lokasi tambang sebelum mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Kadir menyebut kekhawatiran utama warga adalah kerusakan situs budaya di sekitar tambang, termasuk kuburan leluhur.
Ia memastikan peninjauan akan memperhatikan kelayakan lingkungan dan budaya.
Sementara itu, Direktur CV Bangsa Damai, Teri Banti, membela posisi perusahaan. Ia menegaskan izin tambang sesuai aturan dan berkomitmen memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Kami ingin mengetahui berapa PAD yang harus diberikan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Teri.
Polemik tambang galian C di Tikala mencerminkan kompleksitas antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian budaya.
Dengan berbagai pihak bersikeras pada posisinya, solusi terbaik masih menjadi tanda tanya.(**)