MAKASSAR, MATANUSANTARA –Tim tangkap buronan (tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersama Jaksa eksekutor telah melakukan penangkapan Terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.35 WITA.
DPO tersebut kata Kasi Intelijen Kejari Makassar terpidana atas nama Hamsari Aswar diamankan di jalan Kubui Dg Tutu No. 115, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 718 K/PId/2023 tanggal atas nama tersangka Hamsari Aswar yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penggelapan secara berlanjut” dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dengan perintah agar terpidana segera di tahan” ujar Andi Alamsyah melalui keterangan pers rilis, Rabu (22/05/2024)
Alamsyah juga menjelaskan terpidana Atas nama Hamsari Aswar terbukti secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Penggelapan secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alamsyah Hamsari Aswar sudah dipanggil sudah dipanggil secara patut selama 3 (Tiga) kali untuk melaksanakan Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachi).
Namun, terpidana mengabaikan jaksa eksekutor bahkan menghilang dari alamat domisili dan telah melakukan pencarian dan penangkapan oleh tim Intelijen Kejari Makassar dengan fokus melakukan pencarian beberapa tempat yaitu rumah tempat tinggal terpidana dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaan terpidana.
“Usai melakukan penangkapan, Tim Intelijen beserta Jaksa eksekutor,membawa pelaku DPO Inisial (HA) ke lapas kelas 1 Makassar untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung” tegas Alamsyah
Bahwa Tim Intelijen Kejari Makassar akan terus berupaya dalam melakukan pencarian DPO dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tabur (Tangkap Buronan) Sebagai wujud dukungan terhadap fungsi pemantauan dan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana.