MAKASSAR, MATANUSANTARA–Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) bersama Tim Tabur Kejati SulSel serta Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pada pukul 11.30 Wita, di Jalan Dg Tata | Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar,
Buronan tersebut, dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, bahwa yang diamankan iyalah lelaki berinisial JBB umur 57 tahun seorang Pekerja Kontraktor
“Buron yang diamankan ini sedang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab. Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan (Mangkrak)” ujar Soetarmi SH, MH saat menggelar konfrensi pers di halaman depan kantor Kejati Sulsel, Senin (26/02)
Lanjut Soetarmi, akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.
“Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022” ujar Kasi Penkum
Sebelum mengamankan Tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilans selama 2 (dua) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
“Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum” tandas Soetarmi
Aset Eks Sekertaris BPN Wajo Disita Kejati Sulsel Yang Terletak di Kota Makassar dan Gowa
Sementara kata Soetarmi, pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yakni, pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” kunci Soetarmi