Cabjari Tana Toraja Tetapkan Elisabeth Tersangka Korupsi Dana BOK 2024
TORAJA UTARA, MATANUSANTARA — Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao resmi menetapkan Elisabeth, S.Kep., MARS., mantan Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara sekaligus pejabat aktif sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Toraja Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat bernomor B-1351/P.4.26.8.2/Fd.2/11/2025, yang ditandatangani pada 28 November 2025.
Diwawanarai, Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, SH., MH, menegaskan bahwa penahanan terhadap Elisabeth sudah dimulai Jumat (28/11/2025).
“Kami melakukan penahanan terhadap seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara TA 2024,” ujar Alexander.
Elisabeth langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Makale untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Dua ASN Dinas Kesehatan Sudah Lebih Dulu Jadi Tersangka
Alexander mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah menetapkan dua ASN pada Dinas Kesehatan Toraja Utara sebagai tersangka.
- ASP, Kabid Pelayanan Kesehatan sekaligus PPTK
- RTP, staf Bidang Yankes, selaku pelaksana kegiatan
Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti kuat berupa dokumen, transaksi keuangan, hingga keterangan saksi yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran.
Penyimpangan Anggaran BOK: Fiktif, Cashback, dan Kegiatan Tak Sesuai Aturan
Dana BOK 2024 yang diterima Pemkab Toraja Utara sebesar Rp5.161.554.000. Dana ini diperuntukkan mendukung program prioritas nasional, mulai dari penurunan AKI-AKB, pencegahan penyakit, gizi masyarakat, hingga peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
Namun hasil audit dan pemeriksaan penyidik menemukan berbagai penyimpangan serius.
- Nota pertanggungjawaban fiktif
- Perjalanan dinas fiktif
- Pengembalian dana (cashback) dari pihak ketiga
- Pencairan anggaran tanpa dasar regulasi
- Realisasi kegiatan tidak sesuai juknis
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Tim penyidik menemukan berbagai bentuk penyimpangan… yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Alexander.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka yaitu Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan: Penindakan Tajam ke Atas
Saat ditanya kemungkinan tersangka tambahan, Alexander hanya tersenyum.
“Nantilah, bersabarlah… Pokoknya dalam waktu dekatlah akan ada lagi tersangkanya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pandang bulu. “Kami dalam melakukan penindakan hukum bukan tajam ke bawah, tapi justru tajam ke atas… Tidak ada cerita tebang pilih.” tegas Alexander
Alexander memastikan bahwa korupsi dana pelayanan publik adalah prioritas penindakan.
Berikut jenis program prioritas nasional bidang kesehatan yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK):
1. Penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi masyarakat;
2. Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit;
3. Upaya gerakan masyarakat hidup sehat.
4. Penguatan koordinasi tata kelola UKM sekunder;
5. Dukungan mutu dan akreditasi FKTP;
6. Kefarmasian dan bahan medis habis pakai;
7. Pelayanan kesehatan bergerak;
8. Penguatan kolaborasi Puskesmas dengan klinik pratama dan tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dalam pelayanan program prioritas;
9. Kalibrasi alat kesehatan;
10. Pelatihan/peningkatan kapasitas tenaga kesehatan untuk topik prioritas;
11. Peningkatan kapasitas kader kesehatan untuk topik prioritas.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan