MAROS, MATANUSANTARA, –Seorang pria paruh baya berinisial SR (67) asal Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan jadi tersangka setelah terbukti mencabuli anak kandung sendiri.
Atas peristiwa tersebut penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan RJ sebagai tersangka kasus pencabulan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros pada hari Selasa 10 Juni 2025
Wakapolres Maros Bersama Personel Tambal Jalan Rusak, Antisipasi Kecalakaan
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya S.H.,S.I.K.,M.I.K.,M.Tr. Opsla melalui Kasubsi Penmas Ipda A.Marwan.P.Afriady mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada September 2024 lalu.
“Betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri,” kata Marwan, Rabu (11/6/2025).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Resmi Jabat Kasat Intel Polres Maros
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku,” kata Marwan.
“Korban di iming imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku,” ucapnya.
Penyidik lakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Marwan.
Meriahkan Upacara HUT Bayangkara ke-78, Kapolres Maros Libatkan UMKM dan Artis KDI
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” ujar Marwan