Catatan Kelam Pers 2025: Dewan Pers Ungkap Tekanan, Kekerasan, hingga Krisis Profesionalisme Media
JAKARTA, MATANUSANTARA — Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode yang penuh ujian bagi kehidupan pers di Indonesia. Sepanjang tahun tersebut, sedikitnya tiga persoalan besar menjadi sorotan utama, yakni kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media, yang dinilai saling berkaitan dan berdampak sistemik.
Dilansir melalui situs resmi Dewan Pers “dewanpers.or.id”, Komaruddin Hidayat, selaku Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa berbagai peristiwa sepanjang 2025 menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers masih nyata dan belum sepenuhnya teratasi.
Menanggapi Bencana Sumatera, Dewan Pers Desak Audit Kerusakan Lingkungan
Salah satu sorotan utama Dewan Pers adalah penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik, khususnya saat peliputan bencana di sejumlah daerah, terutama di wilayah Sumatera. Dewan Pers menyesalkan peristiwa perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.
Selain itu, terjadi pula penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana, yang dilakukan secara mandiri oleh redaksi karena kekhawatiran konten tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.
Babak Baru! Dewan Pers Resmi Ambil Alih Sengketa Tempo vs Mentan Amran
Dewan Pers juga mencermati munculnya pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Pernyataan tersebut antara lain disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak pada 19 Desember 2025 serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Dewan Pers, sikap semacam ini berpotensi menekan independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Perampasan alat kerja wartawan, penghapusan rekaman, maupun tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” tegas Komaruddin, Selasa (30/12/2025).
Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Soal Etika Penggunaan AI Dalam Karya Pers
Sepanjang 2025, Dewan Pers juga mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara di Jakarta, pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Banten, hingga teror berupa pengiriman kepala babi dan tikus terpotong kepada wartawan Tempo.
Kasus lain yang mendapat perhatian serius adalah gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, yang dinilai berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers.
Rangkaian peristiwa tersebut berdampak langsung pada rasa aman jurnalis dan iklim demokrasi. Hal ini tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada pada angka 69,44 atau kategori cukup bebas. Meski naik tipis dibandingkan 2024 (69,36), skor ini masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.
Saatnya Media Tingkatkan Kesiapsiagaan Siber, Gunakan CSIRT Dewan Pers
Di sisi profesionalisme, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga November 2025. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 (626 pengaduan) dan 2023 (794 pengaduan).
Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi berita digital. Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan meliputi:
- Ketidakberimbangan pemberitaan
- Judul sensasional atau clickbait
- Dugaan pencemaran nama baik
- Penggunaan foto tanpa izin
- Konten bermuatan kebencian
Dari total pengaduan tersebut, 925 kasus telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme, mulai dari surat-menyurat, risalah, hingga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Hormati Kebebasan Pers Buntut Pencabutan ID Card di Istana
Untuk memperkuat kualitas wartawan, Dewan Pers terus mendorong Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW digelar di berbagai daerah, dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang.
Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam Karya Jurnalistik, sebagai respons atas pesatnya pemanfaatan teknologi dalam produksi berita.
Upaya perlindungan keselamatan jurnalis turut diperkuat melalui peluncuran Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini melibatkan sejumlah lembaga negara dan akan melahirkan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi penanganan kasus-kasus keselamatan wartawan.
Tekken Mou Bersama Dewan Pers, Kejagung Dukung Penegakan Hukum Kemerdekaan Pers
Dengan berbagai dinamika tersebut, Dewan Pers menilai tahun 2025 menjadi momentum refleksi nasional bagi insan pers, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat ekosistem pers yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan di Indonesia. (RAM)

Tinggalkan Balasan