BONE, MATANUSANTARA --Dugaan peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Bone mulai diselidiki secara serius oleh pihak kepolisian. Ketua Lembaga Perkasa, Andi Arman, menjadi pelapor sekaligus saksi pertama yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bone, menyusul pelaporannya terkait maraknya produk…
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Masa penahanan rumah terdakwa Mira Hayati, bos kosmetik ilegal bermerkuri telah berakhir pada hari Rabu 23 Juli 2025 lalu, informasi diketahui awak media berdasarkan dari pantauan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN)…
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Status hukum Mira Hayati, terdakwa kasus kosmetik ilegal bermerkuri, kembali menuai sorotan tajam. Praktisi hukum di Makassar mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar segera mengeksekusi Mira Hayati ke Rutan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.…
MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Indonesia (LKBHMI) Cabang Makassar angkat bicara mengenai putusan perkara hukum terhadap pengusaha skincare Mira Hayati dan Agus Salim yang diduga memasarkan produk mengandung merkuri berbahaya. LKBHMI menilai putusan tersebut mencederai rasa…
BONE, MATANUSANTARA --Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERKASA resmi melayangkan laporan tertulis ke Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin edar dan racikan liar yang diduga kuat makin merajalela di pasaran, Senin 14 Juli 2025.…
MAKASSAR, MATANUSANTARA--Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap dua bos skincare bermerkuri yang hanya divonis 10 bulan penjara menuai sorotan tajam dari aktivis antikorupsi. Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan…
MAKASSAR, MATANUSANTARA -- Sejumlah aktivis meminta Pengadilan Tinggi (PT) Makassar untuk menegakkan hukum dengan tegas dalam kasus kosmetik bermerkuri yang melibatkan Mira Hayati dan Agus Salim. Kedua terdakwa tersebut divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan…