MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Indonesia (LKBHMI) Cabang Makassar angkat bicara mengenai putusan perkara hukum terhadap pengusaha skincare Mira Hayati dan Agus Salim yang diduga memasarkan produk mengandung merkuri berbahaya. LKBHMI menilai putusan tersebut mencederai rasa…
MAKASSAR, MATANUSANTARA --Kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan fisik ruas jalan provinsi Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap saksi yang beberapa kali mangkir dari panggilan…
BONE, MATANUSANTARA --Sebanyak 11 pasangan anak baru gede (ABG) mendapatkan izin menikah dini dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga Juni 2025 dengan alasan hamil duluan (Hamidun). Menurut Data, dari Januari hingga Juni 2025…
MAKASSAR, MATANUSANTARA--Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap dua bos skincare bermerkuri yang hanya divonis 10 bulan penjara menuai sorotan tajam dari aktivis antikorupsi. Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan…
MAKASSAR, MATANUSANTARA -- Sejumlah aktivis meminta Pengadilan Tinggi (PT) Makassar untuk menegakkan hukum dengan tegas dalam kasus kosmetik bermerkuri yang melibatkan Mira Hayati dan Agus Salim. Kedua terdakwa tersebut divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan…
MAKASSAR, MATANUSANTARA --Pakar hukum terkemuka, M. Syafril Hamzah SH, MH. hari ini meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki vonis rendah yang diberikan kepada Mira Hayati dan Agus Salim, terdakwa kasus kosmetik bermerkuri. Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1…
MAKASSAR, MATANUSANTARA --Fanny Frans (FF) istri dari Direktur CV Fanny Frans Mustadir Dg Sila, memberikan sindiran pedas kepada penegak hukum setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar kepada terdakwa Mira Hayati…