MAKASSAR, MATANUSANTARA -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diminta untuk tidak tutup mata terkait dugaan Tempat biliard Contry Coffe Resto (CCR) yang terletak di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, diduga beraktivitas tak sesuai izin…
MAKASSAR, MATANUSANTARA--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kasus Polisi tembak Polisi, pada hari Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel)…
MAKASSAR, MATANUSANTARA --Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, SH, S.I.K., MM., memimpin langsung apel cipta kondisi (Cipkon) patroli pada Ahad dini hari Minggu 13 Juli 2025. Apel…
MAKASSAR, MATANUSANTARA --Tempat billiard Contry Coffe Resto (CCR) yang terletak di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga beraktivitas tak sesuai ijin yang dikantongi. Dugaan tersebut berdasarkan Informasi yang diterima dari sumber terpercaya,…
MAKASSAR, MATANUSANTARA --Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat edaran pelarangan bisnis seragam sekolah di momen Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, SD-SMP. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran: 800/2992/Disdik/V/2025 tentang Pelaksanaan SPMB Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP…
MAKASSAR, MATANUSANTARA-- Sungguh sial nasib seorang remaja di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) saat hendak menemui teman wanitanya yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos), namun batal gegara di punggungnya tertancap busur melayang. Remaja tersebut berinisial RZ (18) tertimpa sial…
MAKASSAR, MATANUSANTARA -- Sejumlah aktivis meminta Pengadilan Tinggi (PT) Makassar untuk menegakkan hukum dengan tegas dalam kasus kosmetik bermerkuri yang melibatkan Mira Hayati dan Agus Salim. Kedua terdakwa tersebut divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan…