BONE, MATANUSANTARA –Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan kegiatan penggeledahan blok hunian, Selasa 15 Juli 2025.
Penggeledaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Watampone, Syrifuddin Nakku, beserta jajaran, ia mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai deteksi dini untuk mengantisipasi risiko penyimpangan prosedur dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lapas Watampone.
Polres Bone Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 1 Kg Lebih Jaringan ‘Napi’ Lapas Tarakan
Saripuddin Nakku, dalam arahannya menegaskan pentingnya profesionalisme dan kewaspadaan seluruh petugas.
Terungkap, Napi Lapas Kendari Diduga Terlibat Kendalikan Sabu Jaringan Malaysia
“Penggeledahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan institusional kita sebagai petugas pemasyarakatan. Lakukan dengan penuh integritas, sesuai prosedur, dan utamakan keselamatan serta keamanan semua pihak”, ujar Saripuddin Nakku.
Sidak Rutin!! Komitmen Lapas Watampone Deklarasi Menuju Zero Narkoba dan HP
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan beberapa barang terlarang yang melanggar tata tertib yakni beberapa benda tajam, uang tunai dan obat-obatan. Temuan ini akan didalami lebih lanjut sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga ketertiban di dalam lapas.
Warga Binaan Lapas Watampone Diberi Program Rehabilitasi
Kegiatan penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Watampone dalam menjaga lingkungan yang tertib, aman, dan bersih dari benda-benda yang dapat mengganggu stabilitas keamanan pada Lapas Watampone.
(IKBAL)