MASAMBA, MATANUSANTARA –Dikabarkan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) atau Narapidana Rutan Kelas IIB Masamba diduga bebas menggunakan Handphone (HP).
Informasi tersebut dari salah satu Lowyer dari Napi yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa HP didalam Rutan Kelas IIB Masamba diduga banyak beredar.
“Menurut info klienku bebas ji pakai hp orang didalam tapi jangan info dari klien ku, kasian” ujarnya AN melalui pesan singkat Whatsaap, Selasa (03/06/2025)
Peringati Hari Lahir Pancasila, Rutan Pangkajene Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Upacara
Sementara salah satu orang tua napi Rutan Masamba yang ditemui juga mengeluh lantaran anaknya hampir tiap hari meminta uang.
“Saya juga herang ini anak ku hampir tiap hari minta uang, paling sedikit 150 ribu/hari paling banyak 300 ribu, saya curiga ini anak memakai (nyabu), karena biar tengah malam nelfond ji minta uang, alasanya mau bayar utang di koprasi, mau bayar uang 86” ungkap IB saat ditemui di kediamannya, Senin (02/06)
Rutan Makassar Gelar Tes Urin Acak, Jayadi: Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Bersih Dari Narkoba
Terpisah Karutan Masamba Syamsul, yang dikonfirmasi diduga alergi dengan wartawan lantaran saat dihubungi melalui via telfond whatsaap dan pesan singkat tidak merespond dan lebih memilih memblokir kontak whatsaap awak media.
Diketahui Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, pada hari Kamis (22/05/2025), menjelaskan ada aturan ketat larangan membawa handphone (HP) ke dalam lapas.
Capaian IKPA Semester I Sempurna, Rutan Pangkajene Raih Penghargaan dari KPPN
Pasalnya dalam aturan pelarangan tersebut, juga berlaku bagi petugas yang juga dilarang membawa HP ke dalam blok hunian.
Hal itu disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Mashudi menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII soal larangan membawa HP sebagai tindakan mencegah ada HP yang masuk lapas.
“Bahwa untuk petugas apabila masuk blok area dari pada lapas hunian itu ditaruh di loker, ditaruh di tempat loker sendiri disitu,” kata Mashudi.
Capaian IKPA Semester I Sempurna, Rutan Pangkajene Raih Penghargaan dari KPPN
Mashudi menjelaskan, pegawai menaruh HP pada sebuah loker. Itu salah satu aturan yang berlaku bagi pegawai.
“Ini salah satunya, sebetulnya SOP-nya dilarang membawa masuk ke blok-blok rumah hunian,” kata dia.