Dana Umat Rp9,5 Miliar Diduga Dikorupsi, PERAK Desak Kejari Makassar Tetapkan Tersangka
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan penyimpangan dana hibah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar senilai Rp9,5 miliar memasuki babak krusial. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menandakan kuatnya indikasi tindak pidana korupsi.
Seiring naiknya status perkara, LSM Pembela Rakyat (PERAK) Indonesia mendesak Kejari Makassar tidak bermain aman dan segera menetapkan tersangka. Desakan itu disampaikan Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H.
Menurut Sofyan, jika pemeriksaan terhadap pengurus Baznas Makassar dan para saksi telah dilakukan serta alat bukti telah terpenuhi, maka tidak ada ruang pembenaran hukum untuk menunda penetapan tersangka.
“Kami menilai jika pengurus Baznas dan para saksi sudah diperiksa dan alat bukti telah cukup, maka Kejari Makassar seharusnya segera menetapkan tersangka. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut,” ujar Sofyan kepada awak media, Senin (15/12/2025).
PERAK menilai, lambannya penetapan tersangka dalam perkara dengan nilai kerugian besar justru berpotensi melahirkan spekulasi publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Lebih jauh, Sofyan menyayangkan dugaan penyimpangan itu terjadi di lembaga pengelola dana zakat milik pemerintah yang seharusnya menjadi simbol amanah dan moralitas.
“Kami sangat prihatin karena dugaan ini terjadi di lembaga zakat pemerintah yang selama ini dipersepsikan dihuni oleh para agamawan. Ini tentu mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan, secara etik dan moral, dugaan penyalahgunaan dana umat merupakan kejahatan berlapis: bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai keagamaan dan sosial yang melekat pada lembaga zakat.
LSM PERAK, lanjut Sofyan, menyatakan komitmen mengawal perkara ini sampai tuntas, termasuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejari Akui Ada Penyimpangan Peruntukan
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Baznas Makassar sebesar Rp9,5 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2023–2024.
“Betul, saat ini kami sementara mengusut dugaan korupsi di Baznas Makassar. Dugaan tersebut terkait penyimpangan dana hibah sebesar Rp 9,5 miliar,” kata Arifuddin kepada awak media, Kamis (15/10/2025).
Arifuddin mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi, terdiri dari pengurus Baznas Makassar serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pemberi dana hibah.
Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami menemukan indikasi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dana untuk bantuan santri, misalnya, digunakan untuk keperluan lain,” jelas Arifuddin.
Kejari Makassar menyatakan akan menetapkan tersangka setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pemenuhan alat bukti dinyatakan lengkap. Publik kini menanti, apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam langkah hukum konkret. (RAM)
Sumber: LSM Perak Indonesia.

Tinggalkan Balasan