MAKASSAR, MATANUSANTARA — Praktik culas di balik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah akhirnya terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi berjaringan yang menggerogoti dana bantuan produktif negara.
Mereka adalah NR, F, II, dan R, empat orang yang diduga menjadi kaki tangan dalam mata rantai korupsi, mulai dari pengumpulan data fiktif hingga pencairan dana yang diakali sedemikian rupa.
Dugaan Korupsi Bank Plat Merah di Makassar, Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka
Keempat saksi yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, pada hari Kamis malam 24 Juli 2025,
“Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam skema penyaluran kredit fiktif,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, dalam konferensi pers didampingi Kasipenkum Soetarmi.
Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah di Makassar
Modus Rapi: Dari Data Warga ke Uang Negara
Skema ini tidak berdiri sendiri. Para tersangka disebut bekerja sistematis dan terorganisir. NR, F, II, dan R berperan sebagai perekrut masyarakat yang bersedia menyerahkan data pribadi untuk keperluan pengajuan kredit, meski mereka bukan pelaku usaha aktif yang berhak menerima KUR.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diserahkan ke dua aktor kunci yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka: AH dan ER, yang berperan sebagai koordinator “calo nasabah.” Dari tangan mereka, berkas akhirnya sampai ke ATP, seorang oknum pegawai bank yang memproses pencairan kredit.
Dugaan Korupsi Bank Plat Merah di Makassar, Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka
“ATP adalah eksekutor di internal bank. Ia menjadi pintu utama untuk memuluskan proses pencairan kredit fiktif. Sementara di luar, jaringan calo yang dikoordinir AH dan ER merekrut pelaku lapangan untuk kumpulkan data sebanyak mungkin,” jelas Soetarmi.
Yang lebih memprihatinkan, dana kredit yang seharusnya diberikan kepada pelaku UMKM malah disunat. Potongan dana yang disebut sebagai “kompensasi pengurusan” justru dibagi rata oleh para pelaku, padahal seluruh dana tersebut merupakan uang negara.
Negara Merugi Rp6,56 Miliar, Jerat Hukum Menanti
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penyidikan internal mengungkap bahwa negara dirugikan sebesar Rp6,56 miliar lebih akibat skema penipuan ini.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Sangat mungkin ada pihak internal bank lain maupun jaringan luar yang terlibat dan akan segera menyusul jadi tersangka,” tegas Soetarmi.
Kasus Kredit Fiktif di Bank Mandiri, PT. EPFM, Polda Sulsel Amankan Uang Rp. 1,7 M
Kini, para tersangka ditahan di Rutan Makassar untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejati Sulsel mengingatkan semua pihak agar tidak coba-coba menghalangi penyidikan. “Kami tegaskan, penanganan kasus ini dilakukan tanpa kompromi. Siapa pun yang mencoba menghambat, akan kami proses secara hukum,” tutup Soetarmi.