Dari Startup ke Tersangka: Kronologi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem

By Matanusantara

JAKARTA, MATANUSANTARA — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek sekaligus pendiri Gojek, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini bergulir cepat sejak 26 Mei 2025, ketika Kejagung memulai penyelidikan atas proyek pengadaan perangkat TIK senilai lebih dari Rp9 triliun. Proyek itu ditujukan untuk sekolah di seluruh Indonesia.

Babak Baru!!! Disdik dan Penyedia se-Indonesia Bakal Diperiksa Kejagung, Jampidsus Libatkan Kejati & Kejari Usut Korupsi Chromebook

Kemudiqn pada 10 Juni 2025, Nadiem sempat membantah adanya penyimpangan. Ia menegaskan proses pengadaan dilakukan transparan dengan pendampingan Jamdatun serta konsultasi ke KPPU untuk mencegah monopoli.

“Asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama,” ujarnya kala itu.

Kejagung Bidik Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek Periode 2019-2023

Namun, pada 23 Juni 2025, Nadiem menjalani pemeriksaan pertama selama hampir 12 jam. Di hari yang sama, Kejagung menerbitkan surat pencegahan agar ia tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selanjutnya, 15 Juli 2025, empat pejabat bawahannya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Wayuningsih (Direktur SD), Mulyas Syah (Direktur SMP), Juristan (Staf Khusus Menteri), dan Ibrahim Arif (konsultan teknologi). Saat itu, kerugian negara sudah ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Setelah rangkaian pemeriksaan lanjutan pada awal September, penyidik akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Babak Baru!!! Disdik dan Penyedia se-Indonesia Bakal Diperiksa Kejagung, Jampidsus Libatkan Kejati & Kejari Usut Korupsi Chromebook

Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat berupa dokumen kontrak, aliran dana, serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan Nadiem.

“Tim penyidik telah menemukan indikasi kuat berupa dokumen kontrak, aliran dana, serta keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan saudara Nadiem Makarim,” tegas Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.

Kasus ini memicu sorotan publik luas. Komisi X DPR RI menyatakan akan memanggil pejabat aktif Kemendikbudristek untuk klarifikasi, sementara organisasi masyarakat sipil mendesak penyidikan dilakukan transparan dan tidak berhenti pada satu nama.

Dalam kurun waktu singkat, dari 26 Mei hingga 4 September 2025, kasus Chromebook berkembang cepat dari penyelidikan hingga penahanan mantan menteri muda kabinet tersebut.

Dari pendiri startup unicorn hingga pejabat negara, kini Nadiem harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah.

Poin Penting

🔹 26 Mei 2025

Kejagung umumkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9 triliun di Kemendikbudristek.

🔹 10 Juni 2025

– Nadiem bantah ada penyimpangan, klaim pengadaan transparan dengan pendampingan Jamdatun & konsultasi KPPU.

🔹 23 Juni 2025

– Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi hampir 12 jam.

– Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.

🔹 15 Juli 2025 Kejagung tetapkan 4 tersangka awal:

– Sri Wayuningsih (Direktur SD)

– Mulyas Syah (Direktur SMP)

– Juristan (Stafsus Menteri)

– Ibrahim Arif (Konsultan teknologi)

📉 Kerugian negara ditaksir Rp1,98 triliun.

🔹 Awal September 2025

– Penyidik panggil 10 saksi tambahan, publik mulai berspekulasi soal kemungkinan Nadiem terseret.

🔹 4 September 2025

– Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.

– Dinyatakan berperan mengarahkan & menyetujui spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu.

– Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

– Ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.

Editor: Ramli

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!