Darurat Keadilan! LKBHMI PB HMI Buka Secara Resmi Posko Nasional, 18 Klaster Mafia Dibidik
JAKARTA, MATANUSANTARA — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menetapkan status “Darurat Keadilan” dan membuka Posko Pengaduan Nasional untuk menghimpun laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia di berbagai sektor strategis.
Langkah tersebut diumumkan di Jakarta pada 5 September 2026. LKBHMI PB HMI menyatakan posko itu disiapkan sebagai pintu masuk bagi masyarakat yang menjadi korban, memiliki bukti, atau mengetahui dugaan praktik yang dinilai merugikan kepentingan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LKBHMI PB HMI memetakan sedikitnya 18 klaster yang menjadi fokus penerimaan laporan dan pendampingan hukum. Pemetaan itu mencakup sektor hukum, agraria, pangan, perdagangan, pertambangan, kesehatan, lembaga pemasyarakatan, lingkungan dan kehutanan, perjudian, perbankan dan fintech, TPPO, pendidikan, birokrasi, ketenagakerjaan, pajak dan cukai, umrah dan haji, migas, serta kebijakan dan anggaran.
LKBHMI PB HMI menyebut persoalan yang akan ditelusuri antara lain dugaan jual beli perkara, konflik dan sengketa agraria, manipulasi perizinan, praktik perdagangan ilegal, dugaan penyalahgunaan fasilitas di lembaga pemasyarakatan, pungutan liar, eksploitasi pekerja, hingga dugaan penyalahgunaan kebijakan dan anggaran.
Namun, seluruh istilah dan dugaan tersebut merupakan agenda pengaduan serta pemetaan yang disampaikan LKBHMI PB HMI. Status benar atau tidaknya setiap laporan akan ditentukan melalui proses verifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan pembukaan posko merupakan langkah institusional untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan dugaan ketidakadilan.
“Kita sedang menghadapi musuh yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan bernegara secara langsung. Praktik mafia di 18 sektor ini terjadi secara Terstruktur karena melibatkan hierarki kekuasaan, Sistematis melalui celah regulasi yang sengaja dibuat, dan Masif karena merugikan hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia,” ujar Ibrahim, dikutip media ini, Senin (21/09).
Pernyataan tersebut menjadi dasar LKBHMI PB HMI dalam menggunakan istilah Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) untuk menggambarkan karakter persoalan yang mereka soroti.
Sementara itu, LKBHMI PB HMI menyatakan tidak ingin menjadikan posko tersebut sebatas kanal pengaduan. Organisasi itu berencana mengonsolidasikan jaringan LKBHMI di berbagai daerah untuk melakukan verifikasi serta pendampingan terhadap laporan yang memenuhi dasar hukum.
“LKBHMI PB HMI menolak diam. Posko pengaduan ini akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi rakyat miskin dan kelompok marjinal yang selama ini dikorbankan sistem. Kami akan mengonsolidasikan seluruh cabang LKBHMI di Indonesia, berkolaborasi dengan lembaga negara penegak hukum yang masih memiliki integritas, serta memastikan perlindungan penuh bagi para pelapor (whistleblower),” tegasnya.
Salah satu sektor yang secara khusus masuk dalam daftar tersebut adalah lembaga pemasyarakatan. LKBHMI menyebut sejumlah persoalan yang akan menjadi perhatian, antara lain dugaan jual beli fasilitas, dugaan peredaran narkotika dari balik jeruji, serta pungutan liar terhadap warga binaan.
Klaster hukum juga ditempatkan sebagai fokus pengaduan, dengan isu yang disebut meliputi dugaan jual beli perkara, rekayasa kasus, perlindungan terhadap koruptor, hingga dugaan intervensi terhadap proses peradilan.
Dalam daftar yang sama, sektor agraria mencakup dugaan perampasan tanah rakyat, persoalan HGU, konflik tata ruang, dan dugaan pemalsuan sertifikat. Sektor pertambangan mencakup dugaan pertambangan tanpa izin, persoalan perizinan, serta dugaan keterlibatan oknum dalam perlindungan aktivitas ilegal.
Pada sektor pangan dan perdagangan, LKBHMI menyoroti dugaan monopoli rantai pasok, penimbunan komoditas, manipulasi harga, kartel, penyelundupan, serta persoalan ekspor-impor.
Sementara sektor kesehatan mencakup dugaan persoalan komersialisasi layanan medis, monopoli alat kesehatan dan farmasi, hingga dugaan manipulasi klaim asuransi dan BPJS.
Berikutnya, sektor pendidikan, birokrasi, ketenagakerjaan, pajak dan cukai, migas, umrah dan haji, perjudian, perbankan dan fintech, serta TPPO turut dimasukkan dalam peta pengaduan tersebut.
LKBHMI juga menyoroti sektor kebijakan dan anggaran. Dalam klaster ini, organisasi tersebut menggunakan istilah state capture corruption untuk menggambarkan dugaan kondisi ketika proses regulasi dan penganggaran disebut dapat dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.
Istilah tersebut merupakan kerangka yang digunakan LKBHMI PB HMI dalam agenda advokasinya, bukan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.
Di sisi lain, LKBHMI PB HMI menyatakan setiap laporan yang masuk tidak akan langsung dianggap sebagai pelanggaran. Laporan akan melalui proses verifikasi untuk menilai bukti, kronologi, serta dasar hukum sebelum ditentukan bentuk pendampingannya.
Masyarakat yang memiliki bukti atau mengetahui dugaan praktik sebagaimana masuk dalam 18 klaster tersebut diimbau menyampaikan laporan kepada Posko Pengaduan Darurat Keadilan LKBHMI PB HMI.
Laporan yang dinilai memenuhi dasar pendampingan akan diadvokasi secara pro-bono oleh tim advokat dan paralegal LKBHMI. Organisasi tersebut juga menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
Pembukaan posko ini sekaligus menandai upaya LKBHMI PB HMI membangun kanal pengaduan nasional yang menghubungkan laporan masyarakat dengan jaringan bantuan hukum di berbagai daerah.
Bagi LKBHMI PB HMI, “Darurat Keadilan” bukan sekadar pernyataan sikap, tetapi dijadikan dasar untuk menghimpun laporan, memverifikasi dugaan pelanggaran, dan membawa perkara yang memenuhi unsur hukum ke jalur advokasi.
- Narahubung Media & Pelaporan:
- Ibrahim Asnawi
- Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI
- Sekretariat PB HMI
- Jalan Haji Samali Ujung Nomor 27B, Jakarta Selatan.(***).

Tinggalkan Balasan