Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Darurat!! Oknum Polisi di Sukajadi Dinilai Tidak Netral, Janda Beranak Satu Minta Keadilan Kapolri

Tomay Maya Sitohang, janda beranak satu asal Pekanbaru, memperlihatkan berkas gugatan warisan dan penetapan wali sah anaknya saat meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas penetapan tersangkanya oleh Polsek Sukajadi, Pekanbaru.

MEDAN,MATANUSANTARA –- Seorang janda beranak satu asal Pekanbaru, Tomay Maya Sitohang, memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Permintaan itu ia sampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru, dalam dugaan penggelapan surat tanah warisan.

Tomay, yang juga ibu dari Catherin Angela Mariska Sitorus, mengaku kecewa dan merasa dizalimi setelah dirinya ditahan meski berstatus sebagai seorang ibu tunggal yang memiliki anak kecil.

“Katarina Endang” Karir Gemilang Jaksa Perempuan Pertama Tembus Jabatan Eselon I

“Setelah saya ditetapkan tersangka, saya langsung ditahan. Padahal saya ini janda yang punya anak kecil. Mengapa polisi harus menahan saya, sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah itu?” ujarnya dengan mata berkaca-kaca, Senin (6/10/2025).

Ia menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka sarat kejanggalan dan menyalahi aturan, karena persoalan yang dihadapinya adalah sengketa waris, yang seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Milad ke-59 KOHATI Sinjai Angkat Isu Kebangkitan Perempuan, Ada Pesan Mengejutkan dari Para Tokoh?

“Seharusnya pihak Polsek Sukajadi menelaah perkara ini sebagai sengketa waris, bukan penggelapan. Penyelesaiannya harus melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri,” jelas Tomay.

Ia juga mempertanyakan sikap penyidik yang dianggap tidak netral dalam menangani kasus tersebut.

Tangisan Misterius di Kebun Warga, Begini Kronologi Penemuan Bayi Perempuan di Sinjai Tengah

“Penyidik seharusnya menjadi penengah dan netral, bukan langsung menerima laporan dengan pasal penggelapan tanpa kajian mendalam,” tegasnya.

Awal Konflik Warisan

Masalah bermula setelah kedua orang tua suami Tomay meninggal dunia. Seluruh anak almarhum Robinson Aluman Sitorus dan Parange Panjaitan sepakat menunjuk Richard Maruli Fernando (suami Tomay, kini almarhum) sebagai penyimpan dokumen tanah warisan keluarga.

Tangisan Misterius di Kebun Warga, Begini Kronologi Penemuan Bayi Perempuan di Sinjai Tengah

Semasa hidup, keluarga sepakat menjual sebidang tanah di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik No. 489. Namun setelah Richard meninggal, hubungan Tomay dengan kelima saudara iparnya memburuk.

Mereka bahkan disebut sempat mencoba mengganti rekening tujuan pembayaran tanah di notaris agar uang hasil jual beli tidak masuk ke rekening keluarga Tomay. Beruntung, notaris menolak permintaan tersebut.

Tragis, Dua Perempuan Tewas Dilindas Truk Fuso di Maros, Polisi Selidiki Penyebab

“Untung notarisnya tidak menuruti permintaan mereka, sehingga saya dan anak saya tetap mendapat hak waris dari almarhum suami saya,” ungkap Tomay.

Sejak itu, tekanan terhadapnya terus terjadi. Ia diminta menyerahkan sertifikat tanah, mobil, emas, hingga uang pesta keluarga. Karena khawatir hak anaknya hilang, Tomay menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan gugatan tersebut dikabulkan dengan Putusan Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 3 Juni 2024.

Dosen Perempuan “Q” Bakal Dipolisikan Usai Mediakan Prof. Dr. Karta Jayadi Rektor UNM

Permintaan Perlindungan ke Kapolri

Tomay mengaku telah mengajukan permintaan gelar perkara ke Polda Riau dan Propam, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Ia juga mengirim surat ke Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komnas Perlindungan Anak (PA) agar turun tangan memantau kasusnya.

“Saya sudah dapat penetapan pengadilan sebagai wali sah anak saya. Tolong Pak Kapolri, ini murni kasus keluarga, bukan penggelapan. Saya hanya menjaga surat agar tidak disalahgunakan,” pintanya.

Sosok Salawati Daud: Wali Kota Perempuan Pertama di Makassar yang Terlupakan Sejarah

Tomay berharap Kapolri dan Kapolda Riau segera menindak tegas oknum penyidik Polsek Sukajadi yang diduga bermain mata dan tidak profesional dalam menangani perkara perdata yang diubah menjadi pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Polsek Sukajadi.

Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!