Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Dasar Hukum Penjualan Batu Bara dan Syarat Perjanjian Jual-Beli yang Sah

Ilustrasi penandatanganan kontrak jual-beli batu bara antara pemegang izin pertambangan dengan mitra usaha, menggambarkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Minerba dan mekanisme penetapan harga resmi. (Dok. Energi & Regulasi MataNusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kegiatan jual-beli batu bara di Indonesia diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan, mengingat batu bara merupakan komoditas strategis negara yang pengelolaannya wajib tunduk pada izin usaha pertambangan. Kali ini Matanusantara akan membahas dasar hukum penjualan batu bara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, setiap transaksi komersial batu bara, baik domestik maupun ekspor, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Rekaman Diam-Diam Pengakuan Pencuri, Sahkah Jadi Bukti Hukum?

1. Pihak yang Berhak Menjual Batu Bara

Merujuk pada UU Minerba, kegiatan penjualan batu bara tidak dapat dilakukan secara bebas. Hanya pihak yang memiliki izin resmi yang berhak melakukan transaksi penjualan, yaitu:

Pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP), yakni perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan, pengolahan, dan penjualan batu bara hasil produksinya sendiri.

Blok Wanita Rutan Makassar Jadi Lokasi Sosialisasi Hukum Narkotika oleh Mahasiswa Unhas

Pemegang IUPK Pengangkutan dan Penjualan (IUPK Trading), yaitu pihak yang secara khusus diberikan izin untuk mengangkut dan menjual batu bara yang diperoleh dari pemegang IUP OP lainnya.

Dengan demikian, setiap kegiatan jual-beli batu bara antara pelaku usaha dan pihak ketiga harus melibatkan pemegang IUP OP atau IUPK Trading yang sah.

PN Lubuk Pakam Dituding Cacat Hukum, Joko Suandi: Itu Pemahaman Keliru

Transaksi di luar izin tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pertambangan.

2. Perjanjian Jual-Beli Batu Bara (Coal Sales Agreement)

Setelah menentukan pihak yang berwenang, langkah berikutnya adalah menyusun perjanjian jual-beli batu bara antara pembeli (buyer) dan penjual (holder IUP/IUPK Trading).

Perjanjian ini pada dasarnya tunduk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:

Dispora Sumut dan PT TSL Bantah Isu Pemotongan Gaji Security, Siap Tempuh Jalur Hukum

1️⃣ Kesepakatan para pihak,
2️⃣ Kecakapan untuk bertindak hukum,
3️⃣ Objek yang jelas, dan
4️⃣ Sebab yang halal.

Namun, karena melibatkan komoditas tambang strategis, terdapat beberapa klausul penting tambahan yang wajib diperhatikan, antara lain:

I. Lingkup Hak Izin dan Wilayah Penjualan

Pengacara Henry Pakpahan Ancam Laporkan Balik, Sebut Laporan Cacat Hukum

Sebelum menandatangani perjanjian, pembeli wajib memastikan cakupan wilayah izin penjualan milik pemegang IUPK Trading.

Jika izin diterbitkan oleh Menteri ESDM, maka kegiatan penjualan dapat dilakukan lintas provinsi dan negara (ekspor).

Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak

Jika diterbitkan oleh Gubernur, cakupan penjualan hanya lintas kabupaten/kota.

Jika izin diberikan oleh Bupati/Wali Kota, maka penjualan terbatas di dalam wilayah kabupaten/kota tersebut.

Kapolres Sinjai Tegaskan Kasus Siswa Pukul Guru di SMAN 1 Diproses Hukum

Pemahaman terhadap ruang lingkup izin ini penting agar perjanjian tidak bertentangan dengan otoritas wilayah penjualan yang diatur dalam izin.

II. Status Clean and Clear (CNC)

Dalam praktik pertambangan nasional, setiap batu bara yang diperjualbelikan wajib berasal dari pemegang IUP OP yang berstatus Clean and Clear (CNC).

Bupati Deli Serdang Diminta Segera Lunasi Warisan Hutang Sesuai Hukum

Status ini menunjukkan bahwa izin tersebut bebas dari tumpang tindih wilayah dan konflik hukum serta telah diverifikasi oleh Kementerian ESDM.
Bukti CNC biasanya berupa sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

III. Penetapan Harga Batu Bara

Penentuan harga batu bara harus mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara.

Kapolrestabes Makassar Terima Kunjungan Menko Kumham Imipas: Pastikan Penegakan Hukum

Harga acuan ini dikenal dengan istilah Harga Patokan Batubara (HPB), yang ditetapkan secara periodik oleh Kementerian ESDM.

HPB digunakan sebagai dasar:

Penetapan nilai transaksi,

Perhitungan royalti (royalty fee) yang wajib dibayarkan, serta Transparansi harga dalam transaksi domestik dan ekspor.

Serangan Israel ke Qatar Langgar Hukum Internasional, Indonesia Bereaksi

Dengan demikian, harga jual tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan mengikuti acuan resmi pemerintah.

Kesimpulan

Jual-beli batu bara pada dasarnya tunduk pada ketentuan umum perdata, namun memiliki kekhususan dalam hal izin, sumber komoditas, dan mekanisme penentuan harga.

Putusan Eropa Guncang Prancis, Hukum Seksual Dinilai Lemah “Asisten Apoteker vs Bos”

Hanya pemegang izin resmi yang boleh menjual, dan setiap transaksi harus didukung oleh dokumen CNC serta harga patokan yang ditetapkan oleh ESDM.

Kepatuhan terhadap ketentuan hukum ini bukan hanya menjamin legalitas transaksi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab korporasi terhadap tata kelola pertambangan yang bersih dan berkeadilan.

Syukuran PT TBC, Muhammad Rizki Rayakan Gelar Sarjana Hukum

📚 Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara

 

Editor: Ramli
Sumber: Hukum Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!