MAKASSAR, MATANUSANTARA –Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, menyarangkan korban Asusilah untuk lakukan pelaporan kepada pihak berwajib atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) pasca Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di pecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Saran itu ditegaskan, karena menurut Neni tindakan Hasyim, wajib mendapatkan hukuman karena diduga lecehkan kaum wanita dan tidak terpuji.
“Saya mendorong pelapor juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa mendapatkan sanksi maksimal dan bisa diusut permasalahan ini sampai akarnya secara pidana” tegas Direktur DEEP yang dikutip Kompas.com.
Kasus Pelecehan di Wahana Pasar Malam Paotere Polisi Genjot Saksi, Gempak HAM: Seret Yang Terlibat
Neni juga menyampaikan, upaya advokasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh kelompok masyarakat sipil dalam kasus itu bukan merupakan bentuk kebencian terhadap individu tertentu.
“Memang kita memiliki kepedulian terhadap citra dan reputasi penyelenggara Pemilu juga keberpihakan kepada korban,” ucap Neni.
Polisi Layangkan Surat ke Korban Pelecehan di Wahana Pasar Malam Paotere, Begini Isinya
Neni menilai, putusan DKPP patut diapresiasi karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu dianggap semakin jauh dari moralitas, etika, dan integritas.
“Citra KPU yang semakin memburuk ini bisa diselamatkan dengan keluarnya putusan DKPP hari ini, dan ini adalah momentum yang tepat penyelenggara pemilu kembali ke marwah dengan menjunjung tinggi etika moralitas dan keadaban,” papar Neni.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dalam sidang putusan pada Rabu (3/7/2024).
Rutan Pangkep Kedatangan Tamu Dari IPARI Ternyata Tujuannya Sangat Mulia
Hasyim dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang diketahui warga negara Belanda.
Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan Dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan Dinas ke Indonesia.
“secara terus-menerus untuk menjangkau korban”