MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Desak Kapolda Evaluasi Kasat Narkoba dan Kapolres Gowa, GRANAT: Jangan Biarkan Institusi Tercoreng Oknum

Wakil Ketua GRANAT Makassar Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H. (Awhi) mendesak aparat mengusut tuntas dugaan tangkap lepas yang mencuat di wilayah hukum Polres Gowa.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gelombang sorotan terhadap penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Gowa kembali menguat. Di tengah belum tuntasnya perbincangan publik terkait dugaan aliran dana atau “upeti” dari jaringan narkotika kepada oknum aparat, kini muncul isu baru yang tak kalah serius, yakni dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap terduga pengguna narkotika jenis sabu.

Munculnya informasi tersebut memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Makassar. Organisasi yang selama ini aktif mengkampanyekan perang terhadap narkoba itu menilai setiap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika harus diusut secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Gowa, khususnya yang menangani perkara narkotika.

Menurutnya, rentetan isu yang terus bermunculan telah menimbulkan kegelisahan publik dan berpotensi merusak citra pemberantasan narkoba yang selama ini dibangun aparat penegak hukum.

“Ketika satu isu belum selesai dijelaskan kepada publik, kemudian muncul lagi dugaan tangkap lepas, tentu masyarakat berhak bertanya ada apa sebenarnya di balik penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Gowa,” tegas Awhi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Awhi mengatakan, institusi kepolisian harus merespons cepat setiap informasi yang berkembang agar tidak memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, langkah paling tepat saat ini adalah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh personel yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penyimpangan prosedur, atau keterlibatan oknum dalam praktik yang mencederai penegakan hukum, kami mendesak Kapolda Sulsel untuk mencopot Kasat Narkoba maupun Kapolres Gowa. Jabatan adalah amanah. Ketika pengawasan tidak berjalan dan kepercayaan publik mulai runtuh, maka evaluasi harus dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna maupun pengedar. Integritas aparat penegak hukum, kata dia, menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai aparat yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru dicurigai menjadi bagian dari persoalan. Ini yang harus dijawab secara terang-benderang. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang bermain-main dengan perkara narkotika,” katanya.

Lebih lanjut, Awhi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh proses penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat.

“Propam harus turun langsung. Periksa semua pihak yang terlibat. Buka fakta seterang-terangnya kepada publik. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, proses secara tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Menurut Awhi, dugaan tangkap lepas tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut kejahatan narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba. Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Sekali rusak, sangat sulit mengembalikannya,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sikap diam terhadap berbagai isu yang berkembang justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik.

“Yang dibutuhkan publik hari ini bukan sekadar bantahan, tetapi transparansi. Tunjukkan fakta, buka data, jelaskan proses hukumnya. Dengan begitu masyarakat bisa melihat bahwa institusi kepolisian benar-benar serius membersihkan diri dari setiap dugaan penyimpangan,” tambahnya.

GRANAT Makassar, lanjut Awhi, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut karena menyangkut kredibilitas pemberantasan narkotika di Sulawesi Selatan.

“Kami tidak ingin perang terhadap narkoba hanya menjadi slogan. Jika ada oknum yang bermain, harus ditindak. Jika ada pejabat yang gagal melakukan pengawasan, harus dievaluasi. Tidak boleh ada kompromi terhadap persoalan yang menyangkut masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sorotan terhadap penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Gowa kembali menguat setelah beredar informasi mengenai dugaan praktik tangkap lepas terhadap terduga pengguna sabu.

Informasi yang diperoleh matanusantara.co.id menyebutkan dua orang diduga diamankan anggota Satresnarkoba Polres Gowa saat berada dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (2/6/2026) malam.

Salah seorang sumber menyebut salah satu pria yang diamankan berinisial T, berprofesi sebagai sopir mobil rental. Dalam proses penindakan tersebut, T disebut turut menunjuk rekannya berinisial I.

Namun hingga beberapa hari setelah peristiwa itu, belum ditemukan informasi resmi mengenai status hukum maupun tindak lanjut penanganan terhadap pihak yang disebut diamankan.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman, S.H., M.H., mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap anggotanya.

“Untuk kejelasannya saya harus cek anggota ku atau bukan, tapi kalau anggota ku pasti saya panggil untuk pertanggungjawabkan,” tegas Iptu Firman saat dikonfirmasi.

Saat dikonfirmasi kembali, Iptu Firman mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan KBO Satresnarkoba karena dinilai lebih mengetahui informasi yang dimaksud.

“Ini KBO ku yang tahu ki, silahkan koordinasi saja,” ujarnya.

Tim Redaksi Matanusantara.co.id membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini