Desak Pemkot Makassar Bertindak Tegas, Tomas Nilai Proyek Asrama Sultra “Banyak Langgar Regulasi”
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aktivitas pengerjaan proyek Asrama Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlokasi di Jalan Bonto Mene, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan tajam tokoh masyarakat (Tomas) Proyek tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi karena tetap beroperasi saat hujan dan menyebabkan tanah merah tercecer di jalan umum.
Tanah merah dari aktivitas proyek itu membuat badan jalan beton licin dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekitar yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
Tomas setempat, M. Shyafril Hamzah, SH., MH., menilai aktivitas proyek tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Tanah merah yang jatuh dan membuat jalan licin masuk gangguan fungsi jalan dan melanggar Pasal 24 ayat (1). Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan jalan yang membahayakan pengguna jalan,” ungkap Shyafril kepada matanusantara.co.id, Selasa (23/12/2025).
Shyafril yang juga dikenal sebagai pengacara kondang di Sulsel itu menegaskan dirinya mendesak pemerintah dan dinas terkait agar tidak tutup mata terhadap kondisi tersebut.
“Saya sebagai tokoh masyarakat menolak tegas proyek tersebut beraktivitas disaat hujan, karena jalan umum yang kami gunakan menjadi becek penuh dengan tanah merah yang membuat jalan beton licin, jadi saya meminta dengan tegas pemerintah atau dinas terkait bertindak sebelum ada pengguna jalan jadi korban akibat tanah merah yang jatuh itu,” tegasnya.
Menurut Shyafril, dalam praktik hukum konstruksi, kontraktor merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh memulihkan kondisi jalan jika kerusakan atau gangguan berasal dari aktivitas proyeknya.
Ia juga mengingatkan adanya ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU Lalu Lintas.
“Sanksi (Pasal 273). Jika menyebabkan, kecelakaan, luka, atau kerusakan kendaraan, dapat dipidana dan/atau denda,” jelas Shyafril
Tak hanya soal lalu lintas, Shyafril turut mempertanyakan aspek keselamatan kerja proyek tersebut, khususnya penerapan K3 Konstruksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Di Pasal 59, Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Membiarkan material proyek: tercecer, licin, tanpa rambu pengaman, jelas melanggar prinsip K3 Konstruksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan itu juga diperkuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Kontraktor wajib rambu peringatan, pengendalian material, pembersihan jalan umum, pengamanan lingkungan sekitar proyek,” ungkap Shyafril.
Lebih jauh, Shyafril menilai aktivitas proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika tidak, sangat jelas proyek tersebut Pelanggaran Lingkungan Hidup UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 67, Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup,” katanya.
Ia menegaskan, tanah merah yang tercecer saat hujan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengganggu drainase dan membahayakan publik, sehingga termasuk bentuk kelalaian lingkungan.
Shyafril juga menyinggung aturan teknis proyek dan kontrak kerja yang umumnya telah diatur secara tegas dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
“Aturan teknis proyek & kontrak kerja Umumnya RKS dan kontrak proyek mewajibkan: bak truk ditutup terpal, muatan tidak boleh tumpah, jalan umum dibersihkan setiap hari. Jika ini tidak dilakukan → wanprestasi kontraktor,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika kondisi tersebut dibiarkan dan menimbulkan korban, kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara berlapis.
Potensi sanksi yang dapat dikenakan meliputi tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, sanksi administratif seperti teguran, denda hingga blacklist, serta pidana apabila terbukti lalai dan menyebabkan kecelakaan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai langkah pengamanan dan penanganan dampak proyek tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Ram/***)

Tinggalkan Balasan