GOWA, MATANUSANTARA –Praktisi Hukum ternama di Kota Makassar ikut menyoroti aktivitas tambang galian C di Desa Pallantikang, Dusun Bilaya, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga ilegal dan tidak pernah tersentuh dengan aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas tambang tersebut sangat di kecam oleh Praktisi Hukum Syafril Hamzah, lantaran APH terkesan tutup mata.
Penyelidikan Tambang Tikala, Kejati Sulsel Periksa Puluhan Saksi
“Aktivitas ini tidak bisa didiamkan lantaran bisa berdampak signifikan dan pencemaran air serta udara, maka sudah saatnya APH dalam hal ini Polres Gowa bertindak menyegal dan menangkap para pelaku yang diduga penambang ilegal serta menangkap penadah hasil tambang” katanya dengan nada tegas kepada media, Minggu (20/07/2025)
Permintaan tersebut disuarakan setelah Syafril, mendapat informasi bahwasanya aktivitas tambang galian C di Gowa hingga saat ini masih bebas beraktivitas. Menurutnya keberadaan tambang galian C yang tidak memiliki izin jelas merupakan suatu pidana.
Tambang Galian C di Kab. Gowa Diduga Ilegal, GARIK Desak APH Tangkap Penambang dan Penadah
“Aktivitas Praktik tambang ilegal galian C ini dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009” tegas Syafril.
“Patut dicurigai APH jika tidak melakukan tindakan, patut diduga ada dugaan kongkalikong antara penambang dan APH” tambah Syafril.
Aktivis dan Korban Banjir Bandang di Wajo Desak Polda Sulsel Selidiki Penambang Galian C
Syafril, juga menyoroti kewajiban reklamasi lahan pasca-tambang yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha atau pengelola tambang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Sebelumnya diberitakan Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyuarakan kecaman keras dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel dan Mapolres Gowa jika aktivitas tambang ilegal tersebut tidak segera dihentikan.
Aktivis dan Korban Banjir Bandang di Wajo Desak Polda Sulsel Selidiki Penambang Galian C
Fahrul al farizi selaku Dewan Komando GARIK Sulsel menilai lambangnnya penegakan hukum oleh aparat terkait, merupakan bentuk pembiaran yang mencederai keadilan dan ketimpangan undang-undang.
“Patut diduga adanya perlindungan oknum penegak hukum terhadap pelaku tambang ilegal” ujarnya dengan nada tegas kepada awak media, Rabu (18/06/2025)