Desember 2024 Hingga 2025, KontraS Catat Ribuan Warga Sipil Diduga Ditangkap Sewenang-wenang
JAKARTA, MATANUSANTARA — Kebebasan sipil sebagai fondasi negara demokrasi kembali berada di bawah sorotan tajam. Sepanjang tahun 2025, ribuan warga sipil di Indonesia diduga menjadi korban penangkapan sewenang-wenang, menandai masih rapuhnya penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), khususnya hak berekspresi, berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
Data ini dihimpun oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam periode Desember 2024 hingga November 2025. Dalam rentang waktu tersebut, tercatat 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil yang melibatkan sekitar 5.100 korban di berbagai wilayah Indonesia.
Dari total korban tersebut, 4.291 orang diduga ditangkap secara sewenang-wenang, menjadikan praktik penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas sebagai bentuk pelanggaran paling dominan.
Angka tersebut mencerminkan pola represif yang berulang, terutama dalam konteks pengamanan demonstrasi dan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Selain penangkapan, KontraS juga mencatat 661 orang mengalami luka-luka, 134 orang menjadi korban kekerasan lainnya seperti intimidasi, teror, hingga serangan digital, serta 7 orang meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa demonstrasi.
KontraS menilai masifnya pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan cara pandang negara dalam merespons kebebasan sipil warga.
“Masifnya pelanggaran kebebasan sipil tidak dapat dilepaskan dari paradigma dan pendekatan yang digunakan negara dalam merespons demonstrasi,” ungkap KontraS dalam Catatan Hari Hak Asasi Manusia 2025.
Lebih jauh, KontraS menegaskan bahwa aparat negara masih menunjukkan tingkat kesadaran dan kepatuhan yang rendah terhadap prinsip HAM dan demokrasi. Kritik, ekspresi seni, hingga bentuk-bentuk protes damai kerap dipersepsikan sebagai gangguan ketertiban, bukan sebagai hak konstitusional warga negara.
“Masih rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan aparat negara terhadap nilai HAM dan prinsip demokrasi dalam merespons bentuk-bentuk aktualisasi dari kebebasan sipil, seperti demonstrasi, kritik, atau bahkan karya seni, kekerasan dan represifitas menjadi suatu keniscayaan,” tegas KontraS.
Fenomena ini memperlihatkan kontradiksi serius dalam wajah demokrasi Indonesia. Di satu sisi, Indonesia kerap mencatat skor relatif baik dalam indeks HAM regional. Namun di sisi lain, praktik di lapangan justru menunjukkan penyempitan ruang sipil yang sistematis dan berulang.
Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi, mekanisme pertanggungjawaban aparat, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal, penangkapan sewenang-wenang berpotensi terus menjadi alat represi yang dilegitimasi atas nama stabilitas dan keamanan. (RAM/Databoks)

Tinggalkan Balasan