Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pengedar Dengan Barbuk 1 Kg Diduga Milik Tahanan, Begini Kronologinya!
GOWA, MATANUSANTARA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan narkotika. Tim Unit 2 Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu di Kabupaten Gowa, Minggu dini hari (9/11/2025), setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua hari.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Mukhtar Sainuddin, S.H., berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Tahanan Polrestabes Makassar Diduga Pemilik 1 Kg Sabu yang Diungkap Polda Sulsel di Gowa
Informasi Awal dan Penyelidikan Lapangan
Pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima laporan bahwa seorang warga di kawasan Kasumberang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, mencapai sekitar 1 kilogram.
Pengungkapan Sabu 1 Kg Polda Sulsel, MZA Dibekuk Lebih Dulu di Kec. Tamalate
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan tertutup. Setelah mengumpulkan bukti lapangan dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga, tim menemukan target yang dicurigai tengah melintas di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan dan Penggeledahan Rumah Pelaku
Pria yang kemudian diketahui berinisial MZA (28) segera diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui menyimpan barang haram tersebut di rumahnya di Jalan Kasumberang, Paccinongan, Gowa.
Tahanan Polrestabes Makassar Diduga Pemilik 1 Kg Sabu yang Diungkap Polda Sulsel di Gowa
Tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku. Sekitar pukul 03.00 Wita, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan. Di lantai dua rumah tersebut, ditemukan satu bungkus teh China berisi sabu seberat bruto 1 kilogram.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pelaku Kedua
Setelah diamankan, MZA mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial SA (29), dengan maksud untuk dijual seharga Rp680 juta. Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan pengembangan cepat dan berhasil menangkap SA pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita.
Pengungkapan Sabu 1 Kg Polda Sulsel, MZA Dibekuk Lebih Dulu di Kec. Tamalate
Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial A, yang ternyata saat ini berstatus tahanan di Tahti Polrestabes Makassar.
Temuan ini membuka fakta baru bahwa jaringan peredaran narkotika di Sulsel diduga masih dijalankan oleh pelaku dari dalam tahanan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
- Barang bukti yang disita dari kedua pelaku meliputi:
- 1 bungkus teh China berisi sabu seberat 1 kilogram,
- 1 unit iPhone biru, dan
- 1 unit iPhone merah.
Kedua pelaku kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, termasuk dugaan keterlibatan tahanan yang menjadi sumber barang,”ungkap Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurahman, S.H., S.I.K. kepada matanusantara.co.id, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11)
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan