JAKARTA, MATANUSNTARA–Penyelidikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terhadap Narapidana.
Kasus dugaan pungli di Rutan KPK itu, dirilis oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bahwa sebanyak 90 orang pegawai Aperatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi hukuman berat.
Kasus Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Masuki Babak Baru
Namun Dewas KPK menyebut dari ke 90 pegawai itu dibagi dalam 6 kluster perkara, sebanyak 78 pegawai yang langgar kode etik lantaran ikut terlibat pungli.
“Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung ke 78 orang ASN rutan KPK terbukti ikut serta,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/02/2024).
Sementara 12 pegawai lainnya terbukti lakukan pungli ratusan juta dan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Tumpak mengatakan, sejak pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi etik berupa sanksi moral.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Tumpak.
Pulihkan Kerugian Negara, Satu Persatu Aset Milik SYL Mulai Disita KPK
Sebagai informasi, pada hari ini Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.
Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda. Namun, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.
Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.
Pulihkan Kerugian Negara, Satu Persatu Aset Milik SYL Mulai Disita KPK
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023. Adapun 3 pegawai KPK dijadwalkan menjalani sidang pada 16 Februari.
Daftar Nama ke 12 Oknum Pegawai ASN Rutan KPK dan Uang Hasil Pungli selama tahun 2018-2023
- Deden Rochendi: Rp 425.500.000
- Agung Nugroho: Rp 182.000.000
- Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
- Candra: Rp 114.100.000
- Ahmad Arif: Rp 98.600.000
- Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
- Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
- Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
- Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
- Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
- Burhanudin: Rp 65.000.000
- Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000