Di Balik Tembok Rutan Makassar, Akses Keadilan Gratis Dibuka bagi Warga Binaan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tembok pemasyarakatan bukan alasan bagi seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan. Di tengah keterbatasan ruang gerak selama menjalani masa pidana, warga binaan tetap memiliki hak atas perlindungan dan pendampingan hukum. Memastikan hak tersebut terpenuhi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar membuka akses layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rutan Kelas I Makassar menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Advokasi Indonesia tentang penyelenggaraan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Kerja sama ini menjadi langkah untuk memperluas akses warga binaan terhadap pelayanan hukum yang bertanggung jawab, berkualitas, dan terkoordinasi. Kehadiran Posbakum di lingkungan rutan diharapkan memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Tidak sekadar menghadirkan layanan konsultasi, penyelenggaraan bantuan hukum tersebut juga mengedepankan prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Perhatian khusus diberikan kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta anak yang membutuhkan perlindungan hukum.
Kepada media, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Makassar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memastikan hak warga binaan untuk memperoleh akses dan pendampingan hukum tetap terpenuhi tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut menjadi penting karena status sebagai warga binaan tidak menghapus hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum. Setiap individu tetap berhak memahami persoalan hukum yang dihadapi, mendapatkan informasi yang benar, serta memperoleh pendampingan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Terlebih, keterbatasan ekonomi kerap menjadi salah satu hambatan masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Karena itu, kehadiran bantuan hukum cuma-cuma di lingkungan rutan diharapkan dapat memperkecil kesenjangan akses keadilan, terutama bagi warga binaan yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk memperoleh bantuan hukum secara mandiri.
Di sisi lain, efektivitas kerja sama ini akan sangat ditentukan oleh pelaksanaannya. Kemudahan mengakses Posbakum, kepastian layanan tanpa pungutan, kompetensi pemberi bantuan hukum, serta kualitas pendampingan menjadi aspek penting agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat.
Bagi Rutan Kelas I Makassar, penguatan layanan bantuan hukum juga menjadi bagian dari upaya membangun penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih terbuka, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia.
Sebab, keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dari kesanggupan institusi memastikan setiap hak warga binaan tetap dihormati.
Melalui kerja sama ini, Rutan Kelas I Makassar diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau dan memberikan kesempatan yang setara bagi warga binaan untuk memperoleh keadilan. (**).

Tinggalkan Balasan