MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Diduga Dipecundangi!! SP-1 Tak Hentikan Aktivitas Gudang Maha Meru, Nyali Pemkot Makassar Diuji?

Keterangan : Aktivitas bongkar muat di gudang PT Maha Meru Mitra Makmur, Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar, masih terpantau pada 19 Oktober 2026 setelah Disperindag menerbitkan SP-1. (Dok/Spesial/Matanusantara/Chatgpt).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Surat peringatan sudah diterbitkan. Perintah penghentian aktivitas telah disampaikan. Namun, gudang PT Maha Meru Mitra Makmur di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar, masih terpantau beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menegakkan aturan terhadap aktivitas pergudangan yang dipersoalkan?

Pantauan redaksi pada Senin (19/10/2026) menunjukkan pintu gudang terbuka lebar. Sejumlah karyawan terlihat melakukan aktivitas bongkar muat, meski Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Makassar telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) pada 13 Oktober 2026.

Fakta lapangan tersebut menjadi sorotan karena Disperindag sebelumnya secara tegas meminta perusahaan menghentikan aktivitas bongkar muat dan fungsi gudang komersial. Jika instruksi itu belum dijalankan, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan dan langkah apa yang sedang disiapkan pemerintah.

Apakah pengawasan setelah penerbitan SP-1 telah dilakukan secara efektif? Apakah Disperindag sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar pernyataan administratif.

Redaksi telah mengirimkan konfirmasi kepada instansi terkait, disertai bukti video aktivitas gudang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Redaksi juga belum melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan karena memperoleh informasi mengenai dugaan ancaman yang disebut berasal dari orang-orang yang diduga berkaitan dengan pemilik PT Maha Meru.

Sebelumnya, Disperindag Makassar menerbitkan SP-1 setelah rapat koordinasi lintas instansi pada Senin (12/10/2026). Kepala Bidang Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, membenarkan penerbitan surat tersebut.

“Hasilnya terbit SP-1, dan kami juga sudah mengantarkan kepada pihak perusahaan,” kata Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Dalam surat itu, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat dan fungsi gudang komersial, menyesuaikan atau merelokasi kegiatan pergudangan ke kawasan yang sesuai ketentuan, serta memenuhi kewajiban paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterima.

Disperindag juga menyatakan akan melanjutkan tahapan penindakan administratif jika teguran pertama tidak diindahkan.

“Apabila Teguran Pertama ini sampai 14 hari ke depan belum juga diindahkan, maka akan dikeluarkan Peringatan Kedua sebagai bentuk sanksi administratif dan penutupan gudang tersebut,” tegas Hamid.

Menurut Disperindag, aktivitas pergudangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kawasan Pergudangan. Instansi itu juga merujuk Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.

Selain itu, perusahaan disebut belum mengindahkan rekomendasi tim pengawas yang diterbitkan pada 2025.

“Pelanggaran tersebut menimbulkan dampak, mengganggu ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan peruntukan zona kawasan pergudangan yang berlaku,” ujar Hamid.

Redaksi juga memperoleh dokumen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025. Dokumen tersebut mencatat sejumlah dokumen pergudangan perusahaan telah berakhir masa berlakunya, yakni Tanda Daftar Gudang Nomor 02/21/TDG/X/1998, Daftar Ruang Penyimpanan Nomor 004/Perindag/I/2004, serta SKPB Nomor 02/Perindagkopdal/III/2007 yang masa berlakunya tercatat berakhir pada 4 Maret 2012.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, perusahaan disebut telah diberikan dua opsi penyelesaian: menyesuaikan kegiatan usaha menjadi supermarket atau swalayan dengan memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), atau memindahkan aktivitas pergudangan ke kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya atau Tamalanrea.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Mario Said, sebelumnya menjelaskan bahwa Disperindag dapat merekomendasikan penindakan kepada Satpol PP apabila hasil evaluasi teknis mengharuskan tindakan lebih lanjut.

“Kalau pertimbangan teknis dilakukan tindakan, maka Perindag tinggal mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai rekomendasi Perindag,” kata Mario, Rabu (7/10/2026).

Kini, konsistensi Pemkot Makassar menjadi perhatian. Penerbitan SP-1 merupakan bagian dari proses administratif, tetapi efektivitas pengawasan juga perlu terlihat melalui pemeriksaan, tindak lanjut, dan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindag Makassar, Evy Aprialti, Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin, dan pihak PT Maha Meru Mitra Makmur belum memberikan keterangan langsung kepada redaksi mengenai aktivitas gudang yang terpantau maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Matanusantara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Maha Meru Mitra Makmur serta instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini