Diduga Korupsi Rp319 Juta, Kajari Baru Tahan Kepsek dan Bendahara Dana BOS Takalar
TAKALAR, MATANUSANTARA — Belum genap satu bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar langsung menguji integritas birokrasi pendidikan dengan menetapkan dan menahan Kepala Sekolah serta Bendahara UPT SMPN 2 Galesong Selatan dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah cepat tersebut bukan sekadar penegakan hukum rutin. Ini adalah sinyal awal bahwa sektor pendidikan di Takalar tidak lagi berada dalam zona aman dari pengawasan aparat penegak hukum.
Penahanan tersrbut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Takalar pada Rabu, 11 Februari 2026, dan menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial H selaku Bendahara Dana BOS dan S selaku Kepala Sekolah (Kepsek).
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.
Silaturahmi Penuh Makna, Karutan Makassar Terima Kunjungan Yayasan Kapala & Tahfidz Ashabul Jannah
Nilai tersebut bersumber dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026. Artinya, konstruksi perkara ini telah memiliki basis audit resmi—unsur krusial dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Secara hukum, penyidik menggunakan formulasi pasal berlapis.
Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau Kedua: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Briefing Pejabat Struktural, Lapas Narkotika Sungguminasa Matangkan Program Kerja 2026
Konstruksi tersebut menunjukkan dua pendekatan pembuktian:
1. Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, dan
2. Perbuatan yang menguntungkan diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Dalam praktik peradilan tipikor, Pasal 3 sering menjadi titik krusial karena menyangkut pembuktian unsur “menyalahgunakan kewenangan”. Penyidik harus mampu menunjukkan adanya diskresi jabatan yang digunakan secara melawan hukum, bukan sekadar kesalahan administratif.
Kajari Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Reses DPRD Dapil V Kecamatan Tamalate: Diwarnai Pesan Kamtibmas Jaga Silaturahmi Antar Warga
“Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Takalar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Kajari Takalar.
Ia menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap praktik korupsi.
“Dana BOS adalah hak peserta didik dan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syamsurezky, S.H., M.H.
Syamsurezky, S.H., M.H, juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan agenda nasional pemerintahan saat ini.
“Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Ratusan Pengendara Terjaring Razia Selama Sembilan Hari Operasi Keselamatan di Maros
Secara struktural, perkara ini membuka pertanyaan lebih luas: apakah penyimpangan terjadi murni pada level satuan pendidikan, atau terdapat kelalaian sistemik dalam pengawasan dinas terkait? Dalam praktik pengelolaan Dana BOS, pencairan dan pelaporan tidak berdiri sendiri. Ada mekanisme verifikasi, persetujuan, serta monitoring berjenjang.
Jika penyidikan berkembang, tidak tertutup kemungkinan munculnya aktor lain, terutama apabila ditemukan pola sistematis atau pembiaran administratif.
Di sisi lain, pembelaan hukum tersangka berpotensi bertumpu pada dalil kesalahan administrasi, perbedaan tafsir juknis BOS, atau dalih penggunaan anggaran yang dianggap masih dalam koridor kebutuhan sekolah.
Titik pembuktian akan bergantung pada detail transaksi, bukti transfer, nota pertanggungjawaban, serta korelasi antara realisasi fisik dan laporan keuangan.
Perkara ini bukan sekadar tentang angka Rp319 juta. Ini tentang integritas pengelolaan anggaran pendidikan dan efek jera di lingkungan sekolah negeri.
Publik kini menunggu konsistensi langkah Kejari Takalar: apakah berhenti pada dua tersangka, atau berkembang menjadi pintu masuk audit menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS di wilayah tersebut.


Tinggalkan Balasan