MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan pelanggaran terhadap aturan Wali Kota Makassar mencuat di SMP Negeri 54 Makassar, setelah seorang orang tua siswa mengaku diwajibkan membayar biaya seragam sekolah hingga jutaan rupiah.
Orang tua siswa berinisial NW menyebutkan bahwa anaknya yang diterima di SMPN 54 dikenakan biaya seragam sebesar Rp1.400.000. Ia bahkan menyebut angka tersebut merupakan hasil negosiasi dari permintaan awal sebesar Rp2 juta.
“Total pembayaran keseluruhan sebanyak Rp1.400.000 ribu katanya uang seragam sekolah,” kata NW, Selasa (22/7/2025).
“Awalnya 2 juta, tapi tidak mampu orang di rumah, jadi sempat negosiasi hingga deal 1,4 juta,” bebernya.
NW menjelaskan, dari pembayaran tersebut, keluarga hanya menerima tiga pasang seragam yakni seragam batik, olahraga, dan pramuka, serta atribut sekolah seperti rompi, lambang, topi, dasi, dan tas.
“Baju tiga pasang dan rompi, serta atribut sekolah seperti lambang, topi, dasi dan tas,” ungkapnya.
Pernyataan Kepsek Dinilai Janggal
Kepala Sekolah SMPN 54 Makassar, Habiba, saat dikonfirmasi media, membantah telah mewajibkan orang tua membeli seragam. Ia berdalih bahwa uang yang diterima hanya dititipkan oleh orang tua siswa.
“Jadi uang yang sudah diterima itu, sebenarnya kami sudah ingin mengembalikan kepada orang tua siswa, namun mereka memohon dan meminta tolong kepada kami untuk menyimpan uang tersebut,” kilah Habiba, Rabu (23/07).
Habiba juga menyebut bahwa pemesanan seragam ke pihak konveksi dilakukan sebelum Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar terbit.
“Sebelum SE itu terbit, kami telah berkordinasi ke Konfeksi yang selama ini kami temani kerja sama untuk menyiapkan seragam kepada seluruh murid didik baru,” katanya.
Ia pun berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah “dititipkan” oleh orang tua siswa.
“Kami akan mengembalikan uang tersebut, karena kami juga merasa terbebani dengan uang yang dititipkan oleh orang tua siswa,” tandasnya.
Singkat cerita, keesokan harinya setelah awak media lakukan konfirmasi ke pihak sekolah, menurut informasi dari orang tua siswa, mengatakan dirinya dan media diminta untuk datang menghadap ke Kepsek SMPN 54 Makassar untuk meminta maaf.
“Saya di kabari dengan orang di rumah, agar saya sama kita (wartawan) datang menghadap ke sekolah untuk datang meminta maaf, agar anak saya bisa aman di sekolahnya” bebernya kepada media, Jumat (25/07)
Melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar
Pernyataan Kepala Sekolah ini dinilai kontradiktif dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 800/2992/Disdik/V/2025, yang secara tegas melarang praktik bisnis seragam sekolah dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk tingkat SD dan SMP.
Surat Edaran tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Makassar sebagai langkah untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
“Dilarang menjual seragam. Jangan sampai praktik pungli ada di sekolah. Itu salah satu upaya pencegahan sebenarnya untuk pungli,” kata Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, kepada detikSulsel (11/7/2025).
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya transaksi antara sekolah dan orang tua siswa yang bertentangan dengan kebijakan tersebut.
Oknum Kepsek sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi di satuan pendidikan, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada siswa, kecuali berbasis sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan tidak memaksa.