Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital
Diduga Langgar Inpres No 8 Tahun 2025: Pembangunan Sekolah Rakyat Medan Terpaut Kasus Sengketa Tanah – Mata Nusantara
Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Diduga Langgar Inpres No 8 Tahun 2025: Pembangunan Sekolah Rakyat Medan Terpaut Kasus Sengketa Tanah

 

MEDAN, MATANUSANTARA – Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dipimpin Walikota Rico Waas diduga kuat melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, khususnya terkait syarat mendirikan sekolah rakyat.

Dimana Syarat yang jelas dalam Inpres tersebut antara lain tanah tidak sedang dalam sengketa, memiliki status kepemilikan yang jelas, dan kelengkapan dokumen lainnya.

Namun sepertinya tidak dipatuhi dalam pembangunan sekolah rakyat di Jalan Flamboyan 2, Kelurahan Tanjung Selamat , Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Tanah lokasi proyek tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Terida br Barus, yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 dan telah dikuasai keluarga sejak tahun 1950-an.

Ustaz Ahmad Khumaidi: Sebagai Warga Negara Kita Bertanggungjawab Jaga Persatuan

Dimana diketahui sudah 5 kali walikota Medan berganti tetapi tidak satupun yang menyatakan kalau tanah tersebut milik Pemko Medan . Namun sejak tahun 2023, Pemko Medan mengklaim tanah tersebut sebagai milik pemerintah dan melakukan penguasaan tanpa memberikan kompensasi apapun.

Saat ini, tanah tersebut masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/PN Medan, yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

Pengambilan tanah milik masyarakat secara sepihak tanpa kompensasi layak bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan Indonesia. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Polsek Tamalate: Bekali Tingkat Kemampuan PBB dan Lalin

Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa negara menguasai sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan merampas hak individu tanpa ganti rugi.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah, jika negara mengambil tanah untuk kepentingan umum wajib memberikan kompensasi. Jika tidak, pihak yang bertindak dapat terancam pidana sesuai Pasal 385 KUHP (Lama) tentang penyerobotan tanah, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau dapat digugat secara perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dengan nada emosional menyatakan.

Kepedulian Senator Azhari Cage: Warga Aceh di Bekasi Kembali ke Kampung Halaman

“Jika negara membutuhkan tanah ini untuk kepentingan masyarakat, kami tidak menghalangi. Namun, dalam undang-undang sudah jelas diatur bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi yang layak. Ini bukan kata kami, tapi aturan hukum yang berlaku,”jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Yudi E Karo Karo, rekan sejawat kuasa hukum Henry Pakpahan menuturkan.

“Kompensasi untuk tanah yang diambil untuk kepentingan umum telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memenuhi kewajiban ini,”ujarnya.

Ada juga pengecualian yang di atur dalam peraturan pemerintah yang bunyinya ; Negara berwenang mengambil alih tanah tanpa kompensasi jika tanah tersebut terbukti sebagai “tanah terlantar” selama 2 tahun berturut-turut, sesuai dengan:

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Tetapi secara nyata tanah tersebut dikuasai oleh keluarga ahli waris sejak tahun 1950 sampai tahun 2023 saat Pemkot Medan mengklaim kalau tanah tersebut milik Pemkot. Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan

Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Polsek Tamalate: Bekali Tingkat Kemampuan PBB dan Lalin

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus soal sengketa tanah di Tanah Air.

Karenanya, jangan biarkan proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru dibangun di atas derita masyarakat kecil yang lemah.

“Semoga keadilan segera ditegakkan, hak ahli waris,”tegasnya. (Tim/HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!