MAKASSAR, MATANUSANTARA–Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan (Kadivpas Kemenkumham Sulsel) Yudi Suseno menanggapi video dugaan politik uang dilingkup Rumah Tahanan (Rutan) Sidrap.
Yudi Suseno mengatakan pihak Rutan dan Kanwil pasti akan melakukan tindakan dan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku kalau terbukti ada pelanggaran terkait yang dimaksud.
Bawaslu dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Diminta Usut “Politik Uang” di Rutan Sidrap
“Yang bisa memutuskan ada money politik atau tidak nya kan Bawaslu. Jadi perlu dikroscek dan konformasi ke Bawaslu,” ujar Yudi Suseno saat dimintai tanggapan sekaitan dengan video viral tersebut, Kamis 22 Februari 2024.

Kembali lagi terkait video, menurutnya apa yang nampak dalam video sebelum bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah pegawai.
“Kecuali memang jelas yang bersangkutan berpakaian dinas,” kata Yudi.
Bawaslu dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Diminta Usut “Politik Uang” di Rutan Sidrap
Meski demikian ia tak menampik bahwa sosok yang sedang menggenggam handphone kecil adalah warga binaan Rutan Sidrap.
“Hp Wartel, memang disediakan untuk komunikasi. Jadi bukan hp pribadi,” terang Yudi.
Warga Binaan Rutan Selayar Beragama Islam Diwajibkan Laksanakan Ini
Akan tetapi apapun itu, kata Yudi untuk lebih jelasnya apakah video itu sebuah pelanggaran atau bukan bisa dikonfirmasi Bawaslu yang ada di Sidrap.
“Kalau memang pegawai bisa diidentifikasi awal dari baju dinasnya, tapi apapun itu mungkin bisa konfirmasi ke Bawaslu Sidrap apakah memang ada money politik atau tidak di Rutan Sidrap,” imbuh Yudi.
Hal senada juga dikatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Karutan Selayar Tekankan Ini Keseluruh Jajarannya Saat Gelar Sosialisasi Pelayanan Prima
Menurut Inspektur wilayah I Kemenkumham RI, Ika Yusanti, persoalan dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkup Rutan Sidrap akan lebih tepat jika di bawah ke Bawaslu.
“Akan lebih tepat lagi jika memang yakin terjadi pelanggaran dalam hal netralitas ASN, sebaiknya disampaikan pada saluran yang tepat, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pemilu, yaitu ke Bawaslu,” tandas Ika Yusanti melalui via pesan singkat WhatsApp, Kamis 22 Februari 2024.
Sementara itu, Ika mengatakan segera setelah ini ia akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah dan juga Kadiv Permasyarakatan untuk menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terkait video tersebut.