SOPPENG, MATANUSANTARA — Seorang pria bernama Rusman (63), warga asal Palopo yang diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kini mendekam di sel tahanan umum Polres Soppeng.
Padahal, berdasarkan dokumen resmi dari fasilitas kesehatan, Rusman memiliki riwayat panjang sebagai pasien gangguan jiwa dan seharusnya tidak diperlakukan sebagai pelaku kriminal biasa.
Penahanan ini menuai sorotan tajam dari publik, terutama karena keluarga telah menunjukkan bukti otentik berupa Surat Keterangan Berobat Lanjut dari BLUD UPT Puskesmas Bontobangun, Bulukumba, yang ditandatangani dr. Wahyuni Nakka, M.Kes, DPD.K, tertanggal 21 Juli 2025.
Terkait Sopir Ambulance Apes Saat Antar Jenazah ODGJ, Begini Klarifikasi RSKD Dadi
Surat tersebut menyatakan Rusman merupakan pasien jiwa yang sedang menjalani perawatan berkelanjutan, setelah sebelumnya pernah dirawat di RSKD Dadi Makassar.
“Rusman itu bukan pelaku kriminal. Dia sudah lama sakit jiwa dan sudah punya riwayat resmi pengobatan. Tapi sekarang ditahan begitu saja, tanpa pendampingan medis,” tegas perwakilan keluarga kepada awak media, Senin (04/08/2025)
Menqnggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, SH., MH, menilai tindakan Polres Soppeng sebagai bentuk kelalaian serius.
Menurutnya, menahan ODGJ tanpa pemeriksaan medis lebih dahulu bertentangan dengan hukum positif dan mencederai nilai-nilai HAM.
“Penahanan ODGJ sebelum observasi medis melanggar prinsip Pasal 44 KUHP. Polisi wajib mendahulukan pemeriksaan kejiwaan, bukan langsung menahan apalagi mencampur dengan tahanan umum,” tegas Farid.
Sopir Ambulance di Bone Bukannya Ngantar Jenazah Malah Antar Sabu, Begini Nasibnya
Ia juga memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi memperburuk kondisi kejiwaan Rusman, serta membahayakan keselamatan dirinya maupun tahanan lain. PUKAT Sulsel mendesak agar proses hukum segera dihentikan dan digantikan dengan langkah medis sesuai regulasi yang berlaku.
Regulasi yang Diabaikan
Pasal 44 KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan pidana dalam keadaan terganggu jiwanya, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.”
Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ODGJ berhak atas perlindungan medis dan sosial serta tidak boleh dikriminalisasi.
Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2009 tentang Manajemen Tahanan Menyatakan bahwa tahanan dengan gangguan jiwa berat harus ditempatkan di bawah pengawasan medis, bukan di sel umum.
“Kalau Rusman tiba-tiba kambuh di dalam sel dan menyakiti diri atau tahanan lain, siapa yang tanggung jawab? Negara akan dipaksa membayar karena lalai,” lanjut Farid.
Viral!! Sopir Ambulance Apes Saat Antar Jenazah OGDJ di Gowa
PUKAT Sulsel secara tegas meminta Kapolres Soppeng segera merujuk Rusman ke rumah sakit jiwa seperti RSKD Dadi Makassar untuk menjalani observasi psikiatri. Hal ini bukan hanya prosedur hukum, melainkan bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negara yang rentan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Soppeng belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari awak media.