Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Digugat ke PTUN, Setya Novanto Terancam di Penjara Usai Bebas Bersyarat

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto saat keluar dari Lapas Sukamiskin dalam status bebas bersyarat. Kini keputusan tersebut digugat masyarakat ke PTUN Jakarta.

JAKARTA, MATANUSANTARA — Polemik pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali memantik sorotan publik, kabarnya dua kelompok masyarakat sipil, Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), resmi menggugat keputusan bebas bersyarat Setnov ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Langkah tersebut, berdasarkan infrormasi yang dihimpun, membuka peluang bagi mantan politikus Golkar itu untuk kembali menjalani sisa masa hukumannya di penjara.

Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT, dengan sederet pejabat negara sebagai pihak tergugat mulai dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, hingga Ketua KPK.

Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Hari ini, Paket Merdeka?

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyebut gugatan ini lahir dari rasa kecewa publik terhadap keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

“Setya Novanto telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat kecewa dan mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut,” ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Masih Ada Dugaan TPPU, Gugatan Bisa Balikkan Status Setnov

Boyamin menjelaskan, pemberian bebas bersyarat seharusnya tidak berlaku bagi narapidana yang masih tersangkut perkara lain.

Menurutnya, Setya Novanto masih memiliki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Jika gugatan dikabulkan, maka Setnov harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya,” tegas Boyamin.

Imunitas Advokat vs Pencemaran Nama Baik, Kasus WNR Bikin Penasaran!

Sebelumnya, Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali telah mengonfirmasi bahwa Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sehari sebelum HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Iya benar, beliau bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujarnya.

Kusnali menambahkan, pembebasan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum karena Setnov telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya.

Namun, mantan Ketua DPR RI itu tetap diwajibkan melapor rutin ke Lapas Sukamiskin selama masa bebas bersyarat.

MA Potong Vonis, Tapi Publik Belum Lupa

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto, memotong hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
Putusan itu juga menetapkan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Hari ini, Paket Merdeka?

Namun, publik masih menilai kebijakan bebas bersyarat ini terlalu dini dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Pasalnya, Setnov adalah simbol dari kejahatan korupsi besar yang pernah mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Bebas bersyarat seharusnya diberikan dengan kehati-hatian tinggi, apalagi untuk narapidana kasus besar yang masih menyisakan perkara lain,” ujar salah satu pengamat hukum yang dimintai tanggapan.

Gugatan Publik Bisa Jadi Preseden Baru

Jika gugatan ARRUKI dan LP3HI dikabulkan PTUN, maka keputusan tersebut dapat menjadi preseden hukum penting di Indonesia.

Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Hari ini, Paket Merdeka?

Langkah ini bukan hanya bisa membatalkan status bebas bersyarat Setnov, tetapi juga mendorong reformasi sistem pemberian remisi dan pembebasan bagi narapidana kasus korupsi.

Publik kini menanti, apakah majelis hakim PTUN akan berpihak pada formalisme administratif, atau berani menegakkan keadilan substantif bahwa kebebasan seorang koruptor kelas kakap bukan sekadar soal masa tahanan, tapi soal moral dan rasa keadilan rakyat.

“Jika gugatan ini dikabulkan, bukan hanya Setnov yang harus dievaluasi, tapi juga seluruh mekanisme pemberian bebas bersyarat bagi napi korupsi,” ujar Boyamin Saiman menutup pernyataannya.

Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!