BONE, MATANUSANTARA –Sekertaris Dinas Perikanan Kabupaten Bone ikut bereaksi atau informasi dugaan aktivitas Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cina dengan nomor register 75.927.20 diduga bekerjasama dengan mafia solar berkedok nelayan.
“Jika ada yang begitu lansung lakuka laporan ke bagian penindakan BBM Kenelayanan Dinas Perikanan, agar kami berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH)” ujar Andi Sukiman dengan nada tegas kepada meidia, Minggu (06/07/2025)
Informasi yang diterima dari awak media, Sukiman selaku Sekertaris Dinas Perikanan Kab. Bone menyatakan akan menyelidiki dugaan adanya oknum wartawan yang mengambil solar subsidi di SPBU Cina dengan jumlah banyak.
“Besok saya cek di SPBU Cina dan menelusuri informasi dari media terkait ada oknum wartawan mengambil solar subsidi sebanyak 50 jerigen di wilayah Kecamatan Cina” katanya
“Modus Nelayan” SPBU Cina di Kab. Bone Diduga Diam-Diam Layani Mafia Solar
Ia juga meminta data identitas oknum wartawan tersebut yang mengaku mewakili para nelayan mengambil solar subsidi di SPBU Cina
“Coba kirim videonya dan nama lengkap yang bersangkutan, nanti saya cek di sistem kalau saya masuk kantor” pintanya Sukiman
Farid Mamma: “SPBU dan Penadah Harus Diusut, Ini Merugikan Negara!”
Mekanisme Penerbitan Surat Rekomendasi JBT
Andi Sukiman juga menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk mwndapatkan surat rekomendasi atau surat Jenis BBM Tertentu (JBT) yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan, salah satu syaratnya adalh pemohon harus memiliki kapal atau perahu.
“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi JBT Solar dari Dinas, pemohon harus memiliki Kapal atau perahu pencari ikan” jelasnya
“Modus Nelayan” SPBU Cina di Kab. Bone Diduga Diam-Diam Layani Mafia Solar
Ia juga menjelaskan terkait quota volume surat JBT untuk para nelayan, kata Sukiman, tergantun dari pemohonan dari pemohon dan jenis kapal yang dimiliki nelayan
“Quota Volume surat rekomendasi nelayan dilihat dari permohonan nelayan dan dilihat dari jenis Kapalnya serta dilihat target waktu nelayan ketika keluar mencari ikan ditengah laut, kalau kapalnya besar dan memiliki mesin penarik jaring ikan, biasanya quota nelayan tersebut sebanyak 500 liter” jelasnya
Tak hanya sampai situ, Sukiman, juga menjelaskan bahwa sekaran surat rekomendasi JBT yang diterbitkan oleh Dinas, batas masa berlakunya selama 3 bulan
“Modus Nelayan” SPBU Cina di Kab. Bone Diduga Diam-Diam Layani Mafia Solar
“Jadi masa berlaku JBT itu selama 3 bulan, apabila surat JBT itu habis masa berlakunya, nelayan wajib memperbaharui meski quotanya masih ada” jelasnya
Untuk diketahui Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, memberikan petunjuk teknis dan menjadi pedoman bagi stakeholder dalam pelaksanaan di lapangan. Beleid tersebut juga merupakan tindak lanjut usulan masyarakat untuk mempermudah proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite bagi konsumen pengguna.
Konsumen Pengguna sektor usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan konsumen usaha mikro yang menggunakan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) untuk keperluan usaha mikro.
“Modus Nelayan” SPBU Cina di Kab. Bone Diduga Diam-Diam Layani Mafia Solar
Syarat Nelayan Bisa Dapatkan Surat Rekomendasi JBT
Diketahuk konsumen Pengguna sektor usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia
b.Kabupaten/Kota yang dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran lebih dari 5 GT (lima Gross Tonnage) sampai dengan maksimum 30 GT (tiga puluh Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Daerah Perangkat membidangi perikanan; dan hektare yang diusahakan secara perseorangan;

Sebelumnya diberitakan, Pengawas Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cina diduga main mata dengan oknum wartawan melancarkan aksinya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke Mafia Solar dengan modus nelayan.
Dugaan tersebut mencuat ketika SPBU Cina dengan nomor register 75.927.20 yang terletak di jalan poros Bone Sinjai, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, terpantau awak media sedang melayani konsumen dengan pwmbelian besar dengan jumlah 50 jerigen yang masing-masing berisi 25 liter pada hari Jumat 04 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wita.
Dikonfirmasi kepada pengawas SPBU Cina terkait aktivitas yang mencurigakan tersebut, ia mengatakan aktivitas rersebut resmi dan sesuai SOP.
“Iye pak, saya cuma layani sesuai dengan suratnya, adapun diluar kami tidak tau, untuk skedar bantu teman-teman media tidak masalah pak” ujarnya Andi Sudarman kepada media melalui via pesan singkat whatsaap,, Sabtu (05/07/2025)
Ia juga menyebut konsumen yang dilayaninya mengaku orang media atau oknum wartawan.k
“Iye pak, ini juga Atong yang mengaku sebgai media juga” sebut Andi Sudarman