Dinilai Makin Anarkis, Polisi Tembak Ditempat Geng Motor Bersenjata Busur dan Samurai di Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya Polrestabes Makassar bertindak tegas terhadap sekelompok geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam, Minggu dini hari (14/12/2025).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Biringkanaya, Minggu (14/12/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya sekelompok geng motor yang melakukan konvoi (rolling) dan telah bersepakat melakukan tawuran.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolsek Biringkanaya AKP Andik Wahyu Cahyono, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli.
“Kelompok geng motor tersebut diketahui membawa senjata tajam berupa panah busur dan samurai. Bahkan samurai digesekkan ke aspal hingga menimbulkan percikan api, dan memang ini bertujuan untuk tawuran dengan pihak lain yang sudah janjian,” ungkap Kombes Pol Arya.
Mengetahui situasi tersebut, Kapolsek Biringkanaya bersama jajarannya segera melakukan upaya pendinginan dan berusaha membubarkan kelompok geng motor guna mencegah bentrokan yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. Namun, imbauan petugas tidak diindahkan.
“Beberapa kali juga Kapolsek dan anggotanya diingatkan untuk menepi dan membubarkan diri agar tidak melakukan tawuran namun demikian justru malah mereka menantang dan menyebarkan petasan membuat orang-orang di sekitar terganggu. Polisi dari Polsek Biringkanaya khawatir ada masyarakat yang terluka hingga terkena panah busur,” jelasnya.
Karena situasi dinilai semakin membahayakan keselamatan petugas dan warga, polisi terpaksa melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Namun karena tidak diindahkan, aparat melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan peluru karet yang mengenai bagian kaki dan lengan pelaku.
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa.
- Anak panah busur
- Parang panjang
- Satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk geng motor dan tawuran, baik antar kelompok maupun yang melibatkan pelajar.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan aparat merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan kota Makassar.
“Kami tidak akan sampai ada korban jiwa. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah dalam menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman pidana berat. (RAM)
Sumber: Humas.

Tinggalkan Balasan