Ditjenpas Klarifikasi Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Sebut Kawasan Rumah Dinas dan Asimilasi
BOGOR, MATANUSANTARA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi atas temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait sejumlah hunian dengan fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan kawasan hunian yang terpisah dari blok warga binaan pada umumnya, lengkap dengan sejumlah fasilitas rumah tinggal. Ombudsman kemudian menyatakan temuan tersebut akan didalami melalui kajian dan investigasi dugaan maladministrasi.
Menanggapi temuan tersebut, Dirjenpas Mashudi memastikan pihaknya telah menurunkan tim untuk memeriksa langsung lokasi yang menjadi sorotan. Tim tersebut melibatkan Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, serta Kalapas Cibinong.
Menurut Mashudi, pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk mengenai penyebutan kawasan tersebut sebagai hunian berstandar apartemen.
“Tadi kan sudah turun semuanya, tim jalan mulai kemarin sore. Kemarin sore semuanya dilakukan pengecekan semuanya, apa yang disampaikan oleh Ombudsman bahwa di sana ada kaya apartemen, kami tunjukkan semuanya yang mana apartemen,” kata Mashudi.
Sementara itu, Mashudi menjelaskan kawasan yang menjadi sorotan tersebut merupakan bagian dari area yang di dalamnya terdapat rumah dinas pejabat pemasyarakatan dan fasilitas asimilasi bagi warga binaan.
Menurutnya, warga binaan yang berada di kawasan asimilasi merupakan mereka yang telah memasuki tahapan pembinaan menjelang bebas dan menjalankan aktivitas di area tersebut.
“Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu, yang bekerja di situ, dia melakukan istirahat di situ. Asimilasi itu warga binaan yang mau bebas yang dipekerjakan di situ,” ujarnya.
Dalam penjelasan Ditjenpas, kawasan tersebut juga dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan, antara lain budidaya maggot, peternakan kambing, pertanian, perikanan hingga produksi air mineral.
Namun, klarifikasi tersebut belum menutup persoalan yang ditemukan Ombudsman.
Pasalnya, Ombudsman menyatakan masih perlu memastikan siapa saja yang menempati hunian tersebut, sejak kapan bangunan digunakan, bagaimana mekanisme penempatannya, serta apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya.
Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Temuan itu menjadi dasar bagi Ombudsman untuk meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, sumber daya manusia, pejabat, hingga tata kelola di Lapas Cibinong.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menyatakan proses pendalaman masih berjalan. Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno belum memberikan kesimpulan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
“Untuk masalah Lapas Cibinong, sedang dalam pendalaman oleh tim, kita tunggu hasil pendalamannya,” kata Yudi.
Dengan demikian, status kawasan, peruntukan bangunan, identitas penghuni, serta mekanisme penggunaan fasilitas tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
MATANUSANTARA.CO.ID akan terus memantau hasil pendalaman Ditjenpas dan investigasi Ombudsman untuk memastikan setiap fakta yang muncul dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Tinggalkan Balasan