Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Internasional Bawa 13 Kg Sabu
SUMUT, MATANUSANTARA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhan Batu kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Dua nelayan berhasil ditangkap saat membawa 13 kilogram sabu, yang diduga bagian dari jaringan narkoba internasional via jalur laut. Selasa 23 September 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil join operation berdasarkan informasi masyarakat.
Bupati Apresiasi Polres Maros Gencar Berantas Narkoba Selamatkan Generasi
“Barang bukti yang diamankan 13 kilogram sabu,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan adanya pengiriman narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim melakukan pengejaran hingga mengetahui posisi target memasuki wilayah Labuhan Batu, lalu berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu untuk melakukan penangkapan.
Geger !! Oknum Polisi Narkoba Batubara Diduga Lecehkan PHL di Ruangan Kerja
Dua pria yang diamankan berinisial TE (41) dan AY (39), keduanya nelayan. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
“Hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh narkoba dari seseorang berinisial IC (DPO), pengendali distribusi antarprovinsi. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang,” jelas Calvijn.
TNI AD Ungkap Sindikat Penipuan Online dan Narkoba di Wajo
Dari keterangan tersangka, mereka dijanjikan upah Rp104 juta, dengan uang muka Rp10 juta untuk operasional. Polisi menduga jaringan ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial RUD, yang mengatur pasokan sabu dari Malaysia.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan memburu IC serta RUD yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Editor: Ramli
Penulis: Riki Medan
Tinggalkan Balasan