MAKASSAR, MATANUSANTARA – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, berencana melaporkan seorang dosen berinisial Q ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini muncul menyusul publikasi tuduhan pelecehan seksual yang disebarkan dosen tersebut melalui media daring.
Karta Jayadi menegaskan, keputusan ini diambil karena nama baik dan reputasinya dirugikan akibat tuduhan yang tersebar luas.
“Besok saya lapor balik pencemaran nama baik. Itu namanya Q,” tegasnya kepada Matanusantara.co.id, Jumat malam (22/08/2025) melalui pesan WhatsApp.
Rektor UNM Persilakan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadapnya
Karta Jayadi menambahkan, “Langkah ini untuk memastikan nama baik saya tetap terjaga dan kasus ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas.
Dasar Hukum Pelaporan Balik Rektor UNM menyebut beberapa dasar hukum yang dijadikan acuan:
Lapas Sungguminasa Gandeng UKM Maphan UNM, Edukasi WBP soal HIV/AIDS
KUHP Pasal 310 dan 311: Mengatur pencemaran nama baik. Seseorang yang menuduh atau merendahkan kehormatan orang lain di muka umum bisa dipidana.
UU ITE Pasal 27 ayat 3: Mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik, termasuk media sosial, chat publik, atau portal daring.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Terima Panitia Seminar Hukum HIMAHUM FIS-H UNM
Karta Jayadi menjelaskan, laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bersifat tertutup dan dilindungi hukum. Namun, publikasi di media daring bersifat publik dan dapat diakses siapa pun, sehingga berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik.
“Publikasi tersebut diduga menuduh, menyudutkan, atau menjelekkan nama saya secara langsung, dan belum tentu terbukti kebenarannya,” jelasnya.
Rektor UNM Harap KELOPAK Nasional Memperkuat Posisi Pramuka di Tingkat Nasional
Kronologi Kasus Sebelumnya, seorang dosen perempuan UNM melaporkan Karta Jayadi ke Itjen Kemendikbudristek atas dugaan pelecehan seksual melalui WhatsApp.
Dosen tersebut mengungkapkan bahwa pelecehan berupa pesan dan video vulgar terjadi sejak 2022 hingga 2024 dan telah berulang kali ditolaknya.
Pengurus Masjid Nurul Ilmi UNM Sulsel, Wafat Saat Ikuti Perlombaan Tadarus
Trauma yang dialami mendorongnya untuk melapor, dengan harapan kasus ini menjadi langkah antisipatif agar tidak ada pihak lain, terutama mahasiswa, yang menjadi korban.
“Saya sebagai dosen saja digituin, untung saya punya prinsip, menolak. Tapi bagaimana orang yang di bawah tekanannya, kuasanya, atau mahasiswa misalnya,” ujarnya.
Skandal Beras Premium Oplosan: Sania, Setra Ramos, dan Jelita Terbukti Langgar Standar Mutu
Dalam laporannya, dosen itu meminta Itjen Kemendikbudristek melakukan investigasi independen, memberikan perlindungan hukum dan psikologis, serta menjatuhkan sanksi administratif bila terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti dilema antara hak pelapor untuk menyampaikan aduan dan perlindungan nama baik individu.
Tertipu Janji Manis Wanita di Toraja Utara, Dana Ratusan Juta Milik 4 Orang Korban Raib
Proses investigasi dugaan pelecehan seksual oleh Itjen Kemendikbudristek hingga kini masih berjalan secara independen.
Editor: Ramli