Dosen UNM Klarifikasi Tuduhan Penjualan Buku, Bantah Fitnah Mahasiswa
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Dr. Muhammadong, S.Ag, M.Ag, Dosen Agama di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (UNM), membantah tegas tuduhan mewajibkan mahasiswa membeli buku sebagai syarat ujian. Isu ini sempat viral di media sosial Instagram dan beberapa portal berita, memicu polemik di kalangan mahasiswa dan publik.
Dalam jumpa pers di Virendy Cafe, Jl. A.P. Pettarani, Makassar, Senin (15/9/2025), Dr. Muhammadong menyebut pemberitaan itu sepihak dan merusak citra kampus.
BEM FT UNM Gelar Aksi “Copot Rektor” di Depan Polda Sulsel
“Berita yang dimuat di salah satu akun media sosial tidak melakukan proses tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu. Ini jatuh ke fitnah dan mencemarkan nama baik saya dan UNM sebagai institusi pendidikan,” tegasnya.
Dr. Muhammadong menjelaskan dua poin utama terkait isu tersebut:
Polemik di Kampus UNM Kian Panas, Ketua BMI Beberkan Saran Keras
1. Tuduhan Penjualan Buku
Dr. Muhammadong menegaskan informasi itu tidak benar karena hanya berdasarkan asumsi tanpa konfirmasi. Sejak awal perkuliahan, ia menyampaikan indikator penilaian berupa kehadiran, tugas kuis dari buku, dan tugas rangkuman dari buku.
“Buku yang dibagikan hanya untuk dipinjam sementara dan tidak ada transaksi satu rupiah pun. Buku tersebut telah ditarik kembali untuk menghindari polemik, dan tugas lain telah diberikan sebagai gantinya” ujarnya
Reaksi Rektor UNM Usai Dirinya “Kalah Telat” dari Dosen
2. Perkuliahan di Masjid
Dr. Muhammadong mengonfirmasi bahwa sebagian perkuliahan berlangsung di Masjid Al-Ikhlas Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan.
“Masjid ini memiliki dua lantai, dengan lantai dasar difungsikan sebagai laboratorium keagamaan, dan semua aktivitas keagamaan termasuk diskusi, praktik, hingga perkuliahan, dilakukan di sana. Tujuannya agar mahasiswa mencintai dan memakmurkan masjid” ujarnya
Reaksi Rektor UNM Usai Dirinya “Kalah Telat” dari Dosen
Kisruh ini juga ditanggapi Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, melalui surat edaran nomor SE 4639/UN36/TU/2025 yang menegaskan komitmen UNM untuk tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan bebas praktik yang berpotensi konflik kepentingan.
Edaran melarang dosen atau pihak lain menjadikan penjualan buku sebagai syarat pemberian nilai, dan mendorong buku direkomendasikan dari perpustakaan, sumber digital, atau sebagai opsi tambahan, bukan kewajiban.
Dr. Muhammadong berharap klarifikasi ini menghentikan polemik berkepanjangan yang bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk merusak citra kampus dan nama baik dosen.
Editor: Ramli
Penulis: HDR
Tinggalkan Balasan