MAKASSAR, MATANUSANTARA ––Buntut penolakan hadirnya tempat hiburan malam (THM) W Superclub dikawasan CPI yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, milik Hotman Paris Hutapea, sehingga memicu konflik yang menyebabkan fasilitas milik negara rusak lantaran disaat peresmian pada hari Senin 27 Mei 2024 lalu, perkataan pengacara kondang tersebut memantik amara sejumlah ulama dan ormas serta LSM di Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pasca kisruh penolakan THM milik pengacara kondang itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar memutuskan berencana membentuk satgas yang berfungsi sebagai pengawasan perizinan.
Profil Kapolrestabes Makassar Yang Berani Tutup THM Milik Hotman Paris Hutapea
Satgas pengawasan perizinan di Kota Makassar yang akan dibentuk bertujuan sebagai langkah menghindari kesalahan teknis agar para pelaku usaha untuk tidak lagi melabrak regulasi dan peraturan daerah (perda) yang sudah diatur oleh pemerintah.
Rancangan tersebut dibuat dan ditegaskan oleh Kepala DPMPTSP, Helmy Budiman lewat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Perizinan Kota Makassar Tahun 2024, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kantor Walikota, Jala Ahmad Yani, Makassar, Rabu (05/06/2024).
Bahwa rancangan tersebut sebagai tindakan yang akan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Pada moment tersebut, Helmy Budiman selaku Kadis DPMPTSP memimpin rapat koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan di Kota Makassar.
Adapun yang turut hadir dalam rapat kordinasi tersebut, seluruh organisasi Oknum Pengurus Karang Taruna Sulsel 2x Terciduk di THM Zona Club’, Diduga Bersama Wanita Berbeda
perangkat daerah teknis (OPDT) se-Kota Makassar yang akan tergabung ke dalam satuan tugas (satgas) pengawasan perizinan.
“Akan dibentuk satgas pengawasan perizinan dari gabungan dinas terkait. Untuk koordinasi perizinan-perizinan usaha dan non usaha”vujar Helmy Budiman saat diwawancarai awak media, Jumat (07/06)
Pemprov dan Pemkot Diminta Sidak GPH Makassar Serta Hotel Yang Diduga Siapkan Room Karaoke & LC
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menyampaikan bahwa salah satu tujuan kegiatan pelaksanaan pengawasan ini adalah untuk memastikan pelaku usaha melakukan aktivitas usaha sesuai dengan dokumen perizinan dan standar kegiatan usaha yang sudah ditetapkan.
“Sehingga bisa ditekankan bahwa pengawasan perizinan di Kota Makassar diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi,” ucapnya.
Harapan Helmy, bahwa Terintegrasi maksudnya bahwa sistem penyelenggaraan perizinan sesuai dengan Perka BPKM nomor 5 tahun 20021 dilakukan melalui sistem OSS.
Hasil Unras PANDAWA, Pemprov Sulsel Bakal Proses Penutupan 1×24 Jam W Superclub Makassar
“Mulai dari perencanaan pengawasan pelaksanaan inspeksi lapangan dan pelaporan pengawasan” imbuhnya
Sementara Terkoordinasi, kata Helmy, maksudnya pelaksanaan pengawasan perizinan dikoordinasikan dengan kementerian lembaga dan pemerintah provinsi serta organisasi perangkat daerah teknis dan dilakukan secara terpadu.
Permandian Akarena Makassar Tempat Wisata Pertama Hadirkan Tempat Nongki Mirip ‘ATLAS’
Pemerintah Kota Makassar melalui satuan tugas pengawasan perizinan terpadu akan melakukan kegiatan pengawasan perizinan di beberapa lokasi usaha.
Baik itu yang telah direncanakan melalui pengawasan rutin maupun pengawasan insidental yang berdasarkan kepada laporan dan indikasi pelanggaran kegiatan usaha.