DPO Dosen UNM Kabur Usai Tersangka, Publik Pertanyakan Ketegasan Polda Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Khaeruddin membuka babak baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Namun, status buron ini justru memantik pertanyaan serius publik soal ketegasan dan pengawasan penegakan hukum.
Polda Sulawesi Selatan secara resmi menerbitkan surat DPO tertanggal 19 Desember 2025, setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan menghilang saat proses hukum masih berjalan. Kepastian itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025, seperti berita yang beredar” ujar Didik kepada wartawan. Rabu (24/12/2025)
Surat penetapan DPO tersebut bernomor DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO, menandai kegagalan aparat menghadirkan tersangka dalam tahapan krusial penegakan hukum.
Hakim MA Pangkas Dua Tahun Hukuman Penjara Owner Skincere Merkuri Mira Hayati
Sebelumnya, penahanan Khaeruddin sempat ditangguhkan dengan alasan sakit. Namun, saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, tersangka tidak hadir dan tidak ditemukan di alamat domisilinya di Kabupaten Bone.
“Ditangguhkan. Dia sakit. Mau tahap dua tidak datang, dijemput penyidik juga tidak ada,” ujar Kompol Zaki Sungkar, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.
Situasi ini menuai kritik dari pendamping hukum korban, Mirayati Amin, yang menilai adanya celah serius dalam pengawasan terhadap tersangka. Menurutnya, alasan sakit tidak seharusnya menjadi pintu kabur bagi tersangka perkara serius.
“Setelah dua kali dipanggil jaksa, tersangka mengaku sakit dan pulang ke Bone. Setelah itu tidak ada lagi informasi, bahkan keberadaannya tidak diketahui keluarga maupun penasihat hukumnya,” ungkap Mirayati.
Pesan Mengejutkan Warga Usai Operasi Zebra 2025 di Wilayah Hukum Polres Luwu Selesai
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut relasi kuasa di lingkungan pendidikan, di mana dosen diduga memanfaatkan posisinya terhadap mahasiswa. Publik menilai, kegagalan menghadirkan tersangka justru melukai rasa keadilan korban dan berpotensi mencoreng citra institusi penegak hukum.
Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan mengapa penangguhan penahanan diberikan tanpa pengawasan ketat, padahal risiko pelarian dalam kasus pelecehan seksual sudah dapat diprediksi.
Kuasa Hukum Dorong Polisi Sapu Bersih Aliran Dana TPPU Sulfikar
Sejumlah aktivis pendidikan menilai, status DPO ini harus menjadi alarm keras bagi Polda Sulsel untuk tidak berhenti pada administrasi buronan, melainkan memastikan penangkapan dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat: apakah negara benar-benar hadir melindungi korban, atau justru memberi ruang bagi tersangka melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
Gudang Satlantas Deliserdang Disorot, Mesin Colt Diesel Bukti Kasus Raib: Kuasa Hukum Bertindak
Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. (Ram)
—

Tinggalkan Balasan