MAKASSAR, MATANUSANTARA–Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tabur Kejati Sulsel berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara dari Kejari Polewali Mandar (Polman) provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) inisial T (34 tahun)
Penangkapan tersebut, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita, di Perumahan Findaria mas | Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros,
“Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial T, (43 tahun, mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020. Akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969,-” ujar Soetarmi SH, MH saat menggelar konfrensi pers di halaman depan kantor Kejati Sulsel, pada hari Rabu (21/02/2024)
Adapun Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T, kata Soetarmi, yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi.
“Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka” tegas Kasi Penkum
Kasus Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Masuki Babak Baru
Soetarmi juga mengungkapkan, sebelum mengamankan Tersangka T, tim Tabur terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilans selama 3 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
“Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum” kunci Kasi Penkum