MAKASSAR, MATANUSANTARA, –Tim tangkap buronan (Tabur) berhasil menangkap Marsuki bin Sangkala seorang pria baya yang ditetapkan sebagai daftar pencari orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Penangkapan tersebut dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejari Bulukumba bahwa tim Tabur berhasil menangkap seorang pria paru bayah DPO atas nama Marsuki Alias Sangkala di kediamannya yang terletak di Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WITA.
“Izin melaporkan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 pada sekira pukul 22.30 WITA bertempat di Kel. Tanete, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba, tim TABUR Kejari Bulukumba telah berhasil menemukan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa DPO an. Marsuki Bin Sangkala” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/05)
Marsuki alias Sangkala kata Kesi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, sebelum resmi jadi DPO, terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Pid/2023, pada tanggal 31 Januari 2023
DPO yang diamankan oleh tim Tabur Kejari Bulukumba terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan jaminan fidusia tanpa izin melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam giat tersebut tim Tabur Kejari Bulukumba didampingi oleh Kapolsek Bulukumpa dan jajaran serta Bhabinsa Kec. Bulukumpa.
Setelah diamankan tim TABUR membawa DPO tersebut ke RSUD Bulukumba melakukan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi di Lapas Bulukumba.