Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Dragon KTV Jadi Kedok Narkoba, Pasutri Medan Masuk DPO Polda Sumut

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menunjukkan surat resmi penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ardinal alias Doni, Herina br Manurung, dan Gempar Selamat alias Gompar dalam konferensi pers di Medan, Selasa (2/9/2025).

MEDAN, MATANUSANTARA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan pasangan suami istri pemilik Dragon KTV, Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa 02 September 2025.

Keduanya diduga kuat menjadikan tempat hiburan malam yang mereka kelola sebagai kedok bisnis haram narkotika.

Godams Desak Kapoldasu Minta Maaf, Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Selain pasutri itu, polisi juga menetapkan Gempar Selamat alias Gompar (31) sebagai DPO. Pria asal Tanjung Balai ini disebut sebagai pengendali utama distribusi narkoba jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut Asahan.

Penetapan DPO Ardinal dan Herina tercatat resmi dalam surat Ditresnarkoba Polda Sumut nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Profil Irjen Andi Rian, Kapolda Yang Diduga Intimidasi Wartawan Hingga Mutasi Dadakan

Sementara Gompar dijerat lebih berat, termasuk Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena modus penyelundupan via laut dinilai berisiko tinggi dan terorganisir. Jejaknya terendus setelah operasi gabungan di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada 26 April 2025 pukul 05.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama.

Nyanyian Pengedar Narkoba di Batu Bara Buat 2 Orang Bandar Ikut Bergoyang “Terciduk”

“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya kepada media, Selasa (02/09)

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat aktif memberi informasi terkait keberadaan para DPO. Informasi bisa disampaikan ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas berikut:

Aktivis Makassar Desak Direktur dan Kasat Narkoba Mundur, Dorong Kapolsek Panakkukang Jadi Pengganti

📞 Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
📞 Katim TPPU: 0813-6272-4860
📞 Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Masyarakat juga dipersilakan langsung mendatangi kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat resmi: Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148.

Editor: Ramli
Penulis: Riki/Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini