Drama 4 Tahun TPS Ilegal KIMA: Ditutup Setelah Ribut, Disisakan Tanda Tanya
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Drama panjang Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan PT KIMA akhirnya mencapai ujung sementara, akses ditutup. Namun penutupan itu justru mempertebal ironi. Empat tahun beroperasi tanpa izin, berada di kawasan industri yang diawasi ketat, tapi tak satu pun lembaga mau mengakui tanggung jawab. Publik pun bertanya: siapa yang sebenarnya menikmati empat tahun “ekonomi limbah” ini?
Babak Saling Lempar Wilayah
Kisruh bermula dari sesuatu yang seharusnya sederhana, penentuan wilayah administratif. Camat Biringkanaya dan Camat Tamalanrea saling merujuk peta, sebelum akhirnya keduanya turun langsung ke lapangan.
“Kemarin sudah ketemu lurahnya di lokasi, masuk wilayah Kapasa Raya Kecamatan Tamalanrea,” kata Camat Biringkanaya, Juliaman, Rabu (26/11/2025).
Begitu wilayah terkonfirmasi, PT KIMA bergerak lebih cepat daripada pemerintah di bawahnya. Akses menuju lokasi langsung ditutup sore harinya.
TPS Ilegal KIMA: Lurah Mengelak, Camat Melepas, Pengelola Kawasan Tak Berdaya
Publik Kebingungan: Empat Tahun Baru Tahu?
Penutupan mendadak itu memantik kecurigaan. Bagaimana mungkin TPS ilegal di lokasi strategis, berada di antara perusahaan-perusahaan besar, dan menghasilkan limbah bernilai ekonomi kok bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa intervensi?
Makassar memiliki institusi penegak aturan lingkungan, anggaran persampahan yang tidak kecil, hingga pengawasan industri yang semestinya standar. Namun TPS ilegal ini berjalan mulus, seolah hidup di ruang “tak bertuan”.
TPS Ilegal di Jantung Kawasan Industri Makassar Menguak Lubang Besar Pengawasan Limbah KIMA
Pertanyaannya menggantung: Benarkah semua pihak tidak tahu atau semua pihak memilih tidak tahu?
Pengakuan KIMA: Tahu Ada Aktivitas, Tapi Takut “Dibaleki”
Yang membuat drama ini kian absurd adalah pengakuan PT KIMA sendiri. Fajar, salah satu pengelola kawasan, mengungkap lokasi itu milik pribadi seorang warga keturunan Tionghoa, Baba Tinggi.
Dugaan TPS Ilegal di KIMA: Dua Camat Saling Lempar Tanggung Jawab
“Ada aktivitas di situ. Tapi kami tidak bisa menindak karena ada ekonomi yang bekerja. Takutnya kami dibaleki,” ujarnya.
Kata “dibaleki” itu menandai sesuatu: adanya ekonomi bayangan yang hidup di wilayah resmi KIMA yang berjalan tanpa izin, tapi diketahui banyak orang.
Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
Ironi TPS 3R: Yang Legal Diresmikan, Yang Ilegal Dibiarkan
Lebih ironis lagi, KIMA baru saja menandatangani kerja sama penyediaan TPS 3R bersama Wali Kota Makassar pada Oktober lalu. Fasilitas legal itu semestinya menjadi standar baru penanganan limbah industri.
Aktivitas Kima Square Diduga Berbau Prostitusi Modus Refleksi, Dispar Makassar Siap Tindaki
Namun TPS legal ini sama sekali tidak menyentuh aktivitas yang telah berlangsung lama di lahan Baba Tinggi. Pemerintah sibuk meresmikan yang resmi, tapi tak pernah menyentuh yang ilegal hingga publik menyorotinya.
Aktor yang Menghilang dari Panggung
Pemerintah kota melalui DLH Makassar tak memberi penjelasan memadai soal pembiaran. Dua camat hanya memastikan batas wilayah. PT KIMA mengaku takut bertindak. Sementara pemilik lahan tak pernah muncul ke publik.
Benang merahnya sama, semua tahu TPS ilegal itu ada, tapi tidak ada yang merasa berwenang menindak.
Pertanyaan yang Tertinggal
Setelah akses ditutup, persoalan lingkungan tidak serta-merta berakhir. Yang justru muncul adalah daftar panjang pertanyaan:
- Siapa yang membiarkan aktivitas ini berlangsung empat tahun?
- Ke mana aliran uang dari pengelolaan limbah itu mengalir?
- Mengapa pengawasan industri sebesar KIMA tak mampu menyentuh satu titik pembuangan sampah?
- Dan mengapa penutupan baru terjadi setelah isu ini menjadi konsumsi publik?
- TPS ilegal itu akhirnya tutup. Namun drama panjangnya baru saja dimulai. Dan publik menunggu, siapa yang akhirnya muncul sebagai penanggung jawab?
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan