Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Drama Eksekusi Tanah 5.939 Meter di Bulukumba: Tergugat Kalah Hingga MA

Panitera PN Bulukumba Bacakan Putusan Eksekusi di Lokasi Objek Perkara. (Foto: Istimewa)

BULUKUMBA, MATANUSANTARA – Sengketa tanah seluas 5.939 meter persegi di Kabupaten Bulukumba akhirnya mencapai babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuntaskan eksekusi perkara perdata yang sudah bergulir sejak 2022, Senin (15/9/2025).

Lahan berupa perumahan dan kebun itu menjadi rebutan antara Rahmawati Binti Bibo cs melawan Sapanang Binti Doleng dan Udin alias Oddo Binti Bolong.

Pihak penggugat menilai tanah tersebut dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.

Perkara ini sempat berliku. PN Bulukumba sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Rahmawati cs.

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Makassar setelah banding pihak tergugat ditolak.

Upaya terakhir melalui kasasi pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tergugat.

“Dengan putusan inkrah tersebut, pemohon sah sebagai pemilik tanah,” tegas Panitera PN Bulukumba, Angri Junanda, saat mengawasi proses eksekusi di lokasi.

Eksekusi berjalan tertib dan lancar. Tim juru sita bersama panitera menuntaskan tugas tanpa adanya perlawanan.

Proses ditutup dengan serah terima objek sengketa dan penandatanganan berita acara eksekusi.

Menariknya, pihak termohon sama sekali tidak hadir dalam momen penentuan itu.

Kini, Rahmawati cs resmi menguasai lahan sengketa yang selama ini diperebutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!