MAKASSAR, MATANUSANTARA – Ditengah hembusan angin politik dan sosial yang terus menerpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi saksi dari salah satu persidangan yang memicu perdebatan sengit dan menegangkan.
Dimana kasus perdata yang secara kontroversial dilimpahkan ke ranah pidana ini, melibatkan Irnawati A.S dan pihak pelapor yang mengaku sebagai ahli waris dari Almarhum Haji Haruna.
Sidang yang digelar pada 14 Agustus 2024, diwarnai dengan argumen panas, terutama dari pihak kuasa hukum Irnawati, Alfiansyah Farid Mamma, SH., yang tak segan-segan menyerang validitas klaim kepemilikan tanah dari pihak pelapor.
Didalam ruang sidang kata Alfiansyah, Seakan menghunus pedang tajam disaat sidang berlansung.
Alfiansyah selaku kuasa hukum Irnawati dengan suara tegas menantang pihak pelapor untuk membuktikan keabsahan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Bukti yang mereka ajukan tak lebih dari serpihan kertas tanpa dasar kuat!” serunya dengan penuh semangat, ketika menyoroti sertifikat tanah yang diklaim pihak pelapor namun ternyata masih atas nama Almarhum Warneng Dg Mangella.
Dari analisa Alfiansyah, pelapor kekurangan bukti kuat, terutama terkait dengan kwitansi pelunasan utang yang diduga dilakukan pada tahun 1988, semakin memperkeruh suasana.
“Dimana bukti bahwa uang sebesar 5 juta rupiah itu benar-benar berpindah tangan?” tambahnya, dengan tatapan tajam yang menuntut kejelasan.
Sidang yang seharusnya menjadi ajang pengungkapan fakta ini justru berbelok menjadi arena penuh kecurigaan dan intrik.
Pada saat itu, kata Alfiansyah, Hakim dengan nada serius, mempertanyakan apakah pihak pelapor pernah mengajukan gugatan perdata sebelumnya untuk mengukuhkan kepemilikan sah atas tanah tersebut.
“Kenapa perkara ini langsung dilimpahkan ke pidana? Bukankah perdata lebih dahulu untuk membuktikan siapa ahli waris yang sebenarnya?” katanya
Kata Alfiansyah, Hakim seolah-olah menyulut api di ruang sidang dengan pernyataan ini, membuat semua pihak terdiam dalam ketegangan.
Tak hanya itu, Alfiansyah juga menyebut, saksi korban yang dihadirkan ternyata membawa lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
“Seorang saksi yang mengaku telah menulis kwitansi pelunasan, ternyata memiliki keterbatasan fisik yang meragukan kemampuan dan keabsahan keterangannya” ujarnya
Suasana semakin memanas ketika Alfiansyah, mengungkapkan dugaan pemalsuan dokumen, terutama pada penanggalan yang dinilai tidak konsisten.
Dari pantauan awak media, Bisikan-bisikan diantara para hadirin semakin mempertegas betapa peliknya kasus ini.
Dengan nada penuh harap, Alfiansyah Farid Mamma menutup sidang dengan pernyataan yang penuh keyakinan.
“Ini baru permulaan. Fakta-fakta akan berbicara lebih keras pada sidang berikutnya. Kebenaran pasti akan terungkap!” sebutnya
Untuk diketahui, Sidang selanjutnya dijadwalkan minggu depan, dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang lebih mendalam.
Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Negeri Makassar, tempat di mana drama hukum ini akan mencapai puncaknya.
“Akankah keadilan benar-benar ditegakkan, ataukah ini hanya satu babak lagi dalam saga panjang perebutan hak waris? Waktu akan segera menjawab” tegasnya.