Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Dua Jaksa Dicopot Jaksa Agung, Bayang Kasus Fahrenheit Kembali Menguat

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan arahan kepada jajarannya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. (Iustrasi/spesial/chatgp)

JAKARTA, MATANUSANTARA — Langkah tegas kembali ditempuh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dua nama pejabat kejaksaan dicopot dari jabatannya, buntut dari dugaan keterlibatan dalam skandal penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Jumat 17 Oktover 2025.

Salah satunya adalah Iwan Ginting, Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.

Langkah Koreksi Setara, MK Buka Jalan Baru: Izin Jaksa Agung Tak Lagi Sakral

Nama Iwan tak asing ia pernah menjabat Kajari Jakarta Barat sebelum akhirnya digantikan oleh Hendri Antoro, yang juga bernasib sama: dicopot dari jabatannya.

“Iya, ada (pencopotan Iwan Ginting). Perkara itu kan berawalkan sebelum Pak Hendi juga berjalan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Jaksa Agung Guncang Internal, 73 Pejabat Dimutasi Termasuk 17 Kajati di Seluruh Indonesia

Kasus ini bermula dari perkara yang menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang dituding menilap uang barang bukti kasus Fahrenheit. Dalam dakwaan, muncul nama Iwan Ginting dan Hendri Antoro, masing-masing disebut menerima aliran dana Rp 500 juta. Namun di persidangan, Azam menolak tudingan tersebut.

“Dalam fakta persidangan, tidak terungkap. Azam tidak mengakui, bahwa itu dia sendiri yang menikmati,” terang Anang.

Pergantian Kajati Sulsel, Jaksa Eks Jurnalis Bojonegoro Ambil Alih Komando

Kendati tak terbukti menerima uang secara langsung, Jaksa Agung tetap menilai keduanya lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap bawahannya.

“Ada kelalaian yang dilakukan. Jaksa Agung sudah ambil tindakan cepat. Mereka dicopot karena pengawasan melekatnya tidak berjalan,” tegas Anang.

“Katarina Endang” Karir Gemilang Jaksa Perempuan Pertama Tembus Jabatan Eselon I

Burhanuddin disebut tak ingin ada ruang abu-abu dalam tubuh Korps Adhyaksa. “Kalau pengawasannya berjalan, tidak akan terjadi seperti itu,” sambung Anang menohok.

Terkait apakah keduanya akan mengajukan banding atas sanksi etik tersebut, Anang mengaku belum mengetahui.

Jaksa Iwan Ginting Dicopot, Terseret Skandal Tilap Barang Bukti Fahrenheit

“Silakan, itu haknya. Tapi hukumannya sangat berat,” ujarnya.

Sementara itu, Azam Akhmad Akhsya sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Azam membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar, atau diganti dengan kurungan 5 tahun jika tak sanggup membayar.

Vonis 5 Tahun Bos Uang Palsu, Jaksa Nyatakan Banding

Kasus Fahrenheit seolah menjadi cermin betapa tajamnya pisau hukum kini diarahkan ke dalam tubuh kejaksaan sendiri pesan keras bahwa era tutup mata sudah berakhir.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!