Dua Kasus Hukum Paramita, Owner Karismatik Asal Sidrap Jadi Tersangka Tanpa Penahanan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sosok berparas cantik dan berkarisma asal Kabupaten Sidrap, Paramita Irfan, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda oleh Polres Sidrap dan BPOM Makassar.
Kasus pertama ditangani oleh Satreskrim Polres Sidrap, terkait dugaan peredaran produk pelangsing tanpa izin edar. Sementara kasus kedua diusut oleh BBPOM Makassar, menyangkut produk kosmetik ilegal mengandung merkuri yang telah beredar luas di pasaran.
Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, S.Tr.K., M.H., membenarkan bahwa Paramita telah berstatus tersangka lebih dari satu bulan.
“Iya betul sudah jadi tersangka, yang bersangkutan ditetapkan tersangka sudah lebih satu bulan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Namun, menariknya, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Paramita. Alasannya, tersangka dinilai kooperatif dan memiliki jaminan dari sang suami.
“Kami tidak lakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif saat dipanggil. Ada juga jaminannya dari suaminya,” jelas Iptu Abel.
Ia menegaskan, kasus yang ditangani pihaknya bukanlah kosmetik ilegal, melainkan produk pelangsing yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Yang saya tangani itu bukan kosmetiknya, tapi produk pelangsingnya,” tegasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Paramita ialah Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Sementara itu, BBPOM Makassar juga menetapkan Paramita sebagai tersangka atas dugaan peredaran 55 item kosmetik tanpa izin edar dengan total 4.771 produk senilai Rp728 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, membenarkan hal tersebut.
“Kalau yang kami tangani untuk perkara P, semua produk kosmetik. Proses terus berlanjut sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Terbongkar! Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal Asal Thailand di Sidrap
Dari hasil uji laboratorium, beberapa produk kosmetik terbukti mengandung merkuri dan bahan berbahaya lain, seperti hidrokuinon dan Rhodamin B, yang dapat merusak kulit, ginjal, dan sistem saraf.
Yosef juga menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan.
“Penahanan di tingkat BBPOM dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel, sesuai ketentuan penegakan hukum di bidang obat dan makanan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan operasi PPNS BBPOM Makassar pada 16 Oktober 2025, yang mengungkap peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) di salah satu toko di Kabupaten Sidrap.
Pemilik toko diketahui berinisial P (32 tahun). Dari hasil operasi, petugas menyita 55 item (4.771 pcs) produk kosmetik dengan nilai ekonomi mencapai Rp728.420.000.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen BBPOM bersama Korwas PPNS Polda Sulsel, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Sejumlah produk asal Thailand yang disita antara lain:
- Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule
- Q-nic Care Whitening Cream
- Mimi White AHA Body Serum
- Precious Skin AC Touch Up Mask
- Dusitra Gold Princess Detox Foot Patch
Selain itu, ditemukan produk lokal yang positif mengandung merkuri, seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin dan SP Booster Whitening, yang terbukti berisiko tinggi terhadap kesehatan kulit dan organ vital.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
“Merkuri dapat menimbulkan kerusakan kulit, ginjal, dan saraf. Hidrokuinon serta pewarna sintetis seperti Rhodamin B juga bersifat karsinogenik dan sangat berbahaya bagi kesehatan,”
Publik Bertanya-Tanya: Dua Kasus, Dua Versi, Dua Lembaga Penegak Hukum
Hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut kini tampak berbeda arah. Polres Sidrap menyatakan produk kosmetik Paramita terdaftar di BPOM, sedangkan BBPOM Makassar justru menemukan bukti kuat kosmetik ilegal bermerkuri yang disita dalam operasi pada 16 Oktober 2025.
Publik kini menunggu langkah lanjut dari aparat penegak hukum apakah kedua kasus ini akan disinkronkan atau ditangani terpisah oleh dua instansi berbeda.
Hingga berita ini ditayangkan, Paramita Irfan belum memberikan klarifikasi resmi terkait status hukumnya di dua lembaga tersebut.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan