MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajari Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., pimpin lansung kegiatan ekspose dua perkara untuk dimohonkan persetujuan Restoratif Justice (RJ) secara virtual yang dilaksanakan pada hari Selasa 30 Januari 2024
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang dihadiri lansung oleh pejabat utama
“Ekspose Perkara yang dilaksanakan iyalah untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual, dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H…, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakajati, Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep dan Maros” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui pers rilis,
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024, Kejati Sulsel Raih Peringkat II Terbaik Dalam Berantas Korupsi
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restoratif Justice (RJ) kata Soetarmi 1 dari Kejari Pangkep dan 1 Kejari Maros.
Kejari Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka Haruna Dg Sarro Alias Dg Sarro Bin H. Siga (72 tahun) terhadap korban atas nama H. Haseng (68 tahun)
“Alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan Korban” ungkap
Sementara Kejari Maros mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka S Dg. Nai Bin Nappa (49 tahun) terhadap korban yang Bernama Abd Asiz Rahim Bin Rauf.
“Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, Saksi Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak” ujar Soetarmi
Kajati Sulsel Pimpin Ekspos Permohonan RJ Kasus Penganiayaan Perkara Dari Kejari Maros
Pada kesempatan itu kata Soetarmi, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan retribusi, dan bukan retribusi” Soetarmi menyampaikan